Rp13,2 Triliun Uang Sitaan dan Denda Masuk Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan dilakukan Satgas PKH Kejagung dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan dilakukan Satgas PKH Kejagung dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Uang sitaan dan denda senilai Rp13,2 triliun resmi diserahkan kepada negara. Penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan tersebut dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penyerahan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Nilai Rp13,2 triliun menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya nilai finansial yang berhasil diamankan dalam rangkaian penertiban kawasan hutan.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk masuk dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Hasil penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban finansial yang sebelumnya berada dalam bentuk uang sitaan dan denda kini telah masuk ke kas negara.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam agenda tersebut turut menegaskan perhatian pemerintah terhadap upaya penertiban kawasan hutan.

Persoalan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyentuh persoalan hukum, pengelolaan sumber daya alam, hingga potensi penerimaan negara.

Dalam agenda tersebut, Satgas PKH secara resmi menyerahkan uang sitaan dan denda dengan total nilai Rp13,2 triliun melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut kemudian menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.

Penyerahan itu menjadi tahapan lanjutan setelah proses penertiban dilakukan. Dengan masuknya dana ke kas negara, nilai ekonomi yang berhasil diamankan melalui proses hukum dan penertiban tidak berhenti pada tahap penyitaan atau pembayaran denda.

Sebaliknya, dana tersebut kini berada dalam sistem pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Catatan Lalu Hadrian Menyiapkan Generasi Emas untuk Abad Kedua Indonesia

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mendukung pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban dapat mencakup persoalan kepatuhan terhadap ketentuan hukum maupun kewajiban finansial dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Besarnya dana yang diserahkan menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan memiliki dimensi ekonomi yang tidak kecil.

Selain menjaga kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya negara mengamankan aset serta penerimaan yang menjadi hak negara.

Penyerahan Rp13,2 triliun tersebut juga memperlihatkan bahwa hasil penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada proses hukum semata.

Setelah uang sitaan dan denda berhasil diamankan, tahap berikutnya adalah memastikan dana tersebut tercatat dan dikelola melalui mekanisme keuangan negara.

Karena itu, penyerahan kepada Kementerian Keuangan menjadi bagian penting dalam rangkaian pengamanan nilai ekonomi hasil penertiban.

Kawasan hutan selama ini menjadi salah satu isu strategis karena berkaitan langsung dengan lingkungan, sumber daya alam, aktivitas ekonomi, dan kepentingan masyarakat.

Ketika persoalan hukum di kawasan tersebut juga memiliki konsekuensi finansial, pengamanan penerimaan negara menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses penertiban.

Dalam konteks tersebut, angka Rp13,2 triliun bukan sekadar nilai nominal. Dana tersebut merepresentasikan nilai ekonomi yang berhasil diamankan negara melalui proses penertiban dan penegakan hukum.

Presiden Prabowo yang menyaksikan langsung penyerahan tersebut memberikan sorotan tersendiri terhadap agenda tersebut.

Baca Juga :  Security PT Sigap Prima Astrea Dapat Pelatihan Safety Riding dari Astra Motor NTB dan Satlantas Polres Lobar

Kehadiran kepala negara menunjukkan bahwa hasil penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari perhatian pemerintah, khususnya dalam memastikan aset dan penerimaan negara dapat diamankan.

Dengan diserahkannya uang sitaan dan denda senilai Rp13,2 triliun melalui Kementerian Keuangan, dana tersebut kini masuk dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Penyerahan di Gedung Kejagung pada Selasa (6/10/2026) sekaligus menjadi salah satu momentum dalam rangkaian penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.

Bagi negara, proses tersebut memiliki dua sisi penting. Di satu sisi, penertiban berkaitan dengan penegakan hukum dan kepastian terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Di sisi lain, terdapat kepentingan untuk memastikan nilai ekonomi yang berhasil diamankan benar-benar tercatat sebagai bagian dari keuangan negara.

Dengan demikian, penyerahan Rp13,2 triliun ke kas negara bukan sekadar seremoni administratif. Di balik angka tersebut terdapat rangkaian proses penertiban, penegakan hukum, penyitaan, serta penyelesaian kewajiban berupa denda.

Kini, uang sitaan dan denda tersebut telah diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Langkah itu menjadi penanda bahwa hasil penertiban kawasan hutan tidak berhenti di meja penegakan hukum, tetapi berlanjut hingga tahap pengamanan aset dan penerimaan negara.

Agenda yang disaksikan langsung Presiden Prabowo tersebut pun mempertegas pesan pemerintah: penertiban kawasan hutan tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga tata kelola sumber daya alam, tetapi juga untuk memastikan nilai ekonomi yang menjadi hak negara benar-benar kembali dan tercatat dalam kas negara.(arz)

Berita Terkait

Menaker Ungkap Terobosan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Hak Pekerja Diperkuat
Buntut Hunian Ala Homestay, Eks Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak
Gendang Beleq Menggema di Batam, Budaya Sasak Menembus Batas Tanah Rantau
Pesan Tegas Nurdin Basirun untuk ASLI Kepri: Jangan Hanya Jadi Wadah Berkumpul
ASLI Kepri Resmi Dilantik di Batam, LMK Tegaskan Bukan Sekadar Organisasi Seremonial
373 Bidang Tanah Pemda Sumbawa Barat Terancam Sengketa, FPT Desak ATR/BPN Tahan Sertifikasi
21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Menaker Ungkap Terobosan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Hak Pekerja Diperkuat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Rp13,2 Triliun Uang Sitaan dan Denda Masuk Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Buntut Hunian Ala Homestay, Eks Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gendang Beleq Menggema di Batam, Budaya Sasak Menembus Batas Tanah Rantau

Berita Terbaru