LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bypass Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya berakhir.
Setelah sempat buron selama 20 hari, pria berinisial S (23 tahun) berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Tim Opsnal Polsek Sekotong, pada Minggu (24/5/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim IPTU Heddy Permana Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RH (21 tahun), warga asal Bali yang saat itu hendak menuju Lombok.
Menurut IPTU Heddy, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Arsyan Kelvin Sukmana melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.
“Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar kediamannya di Dusun Mencanggah, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Kasus ini bermula saat korban RH melakukan perjalanan dari Bali menuju Lombok melalui Pelabuhan Padang Bai.
Dalam perjalanan, pelaku meminta izin ikut menumpang menuju Lombok. Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi pelaku berada di belakang.
Namun saat melintas di jalur Bypass Kuripan, pelaku meminta korban berhenti sambil mengatakan, “Sampai di sini saja.”
Korban kemudian turun dari kendaraan. Di saat korban lengah dan berbalik badan, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban yang berada di kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi DR 2690 ML, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 13 warna silver.
Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal di lokasi penangkapan dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Sementara itu, telepon genggam yang ikut hilang masih dalam proses pencarian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas IPTU Heddy.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, khususnya saat melakukan perjalanan atau memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan maupun mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(ltn)

















