MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Mengawali awal tahun 2025, Direktorat Reskrimum atau Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemalsuan dokumen dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti (BB) kejahatannya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers dirangkaikan dengan penyerahan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor kepada korban yang digelar Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (4/2/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana menjelaskan, bahwa kedua tindak pidana tersebut hasil ungkap bulan Januari 2025. Dalam kasus Curas, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing pelaku inisial PR dan pelaku pertolongan jahat/penadah inisial RM. Sementara pada kasus pemalsuan dokumen, petugas mengamankan seorang tersangka inisial SG.
Modus operandi dalam kasus Curas yang terjadi di wilayah Lombok Barat tersebut, di mana inisial PR menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dan memilih pengendara sepeda motor yang berperawakan kecil, lalu kemudian distop dan mengaku dirinya anggota Polri.
‘’Modusnya pelaku mengaku anggota lalu kemudian menakut-nakuti korban dengan pura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku Narkoba, kemudian korban pura-pura akan dibawa ke Polsek terdekat. Sampai di tempat sepi, korban ditinggal sedang sepeda motor dibawa kabur pelaku,’’ bebernya.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui media sosial dan dibeli oleh terduga pertolongan jahat/penadah inisial RM.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTB pun melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga akhirnya pelaku pencurian dan pelaku pertolongan jahat serta barang bukti (BB) sepeda motor korban berhasil diamankan.
Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen, modus pelaku inisial SG melakukan pemalsuan surat kendaraan (STNK) dengan cara menghapus data kendaraan pada STNK Asli yang dipersiapkan pelaku. Kemudian menggantikan data tersebut sesuai dengan pesanan hingga akhirnya kendaraan tersebut seakan-akan memiliki surat/dokumen asli.
‘’Dalam 1 STNK pelaku dibayar berkisar Rp1 juta – Rp2,5 juta. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari 2 bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah 6 STNK kendaran yang dipalsukan dengan cara tersebut,’’ jelasnya.
Kepada para tersangka, inisial PR diancam pasal 365 KUHP, inisial RM diancam pasal 480 KUHP dan inisial SG tersangka pemalsuan dokumen diancam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Mengakhiri konferensi pers tersebut, dilakukan penyerahan barang bukti/pinjam pakai satu unit sepeda motor kepada korban Curanmor. ‘’Barang bukti ini akan kami serahkan kepada korban akan tetapi korban harus bersedia bila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diminta untuk dihadirkan di persidangan,’’ sebutnya sembari menjelaskan, keberhasilan pengungkapak kasus tindak pidana ini menjadi bukti eksistensi Polda NTB dalam melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.(smr)