Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga, Roky.

Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga, Roky.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kepala PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekaar, areal Lombok Tengah Tiga, dengan wilayah kerja di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Praya Barat Daya, Praya Barat dan Kecamatan Pujut, Roky, klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Dusun Torok Aik Belek, Praya Barat Daya, beberapa hari lalu, mengaku kejadian tersebut murni disebabkan karena adanya nasabah yang menunggak setoran.

Kapasitas kedatangannya hanya mendampingi karyawan areal Praya Barat Daya turun ke lapangan dan memastikan kebenaran tunggakan setoran oleh nasabah atas nama Tebet.

Apakah murni karena nasabah yang menunggak atau petugas yang bermain, sehingga pihaknya harus turun untuk melakukan validasi data atau kroscek di lapangan. ‘’Saat saya turun ke lapangan nasabah tersebut mengusir saya, meminta saya pergi, padahal saya belum ngomong sepatah kata,’’ katanya saat ditemui di kantornya, di Praya, Jumat (14/3/2025).

Roky mengaku sempat dicaci maki dengan menggunakan bahasa daerah (Sasak, Red), namun karena tidak paham artinya karyawan yang menemani memberitahukan jika nasabah mencaci sambil menunjuk dengan tangan kiri.

Saat ini katanya, nasabah atas nama Tebet, memiliki tunggakan utang sekitar Rp2,6 juta, namun karena ini harus disetor setiap satu kali seminggu sehingga pihaknya meminta agar yang bersangkutan membayar dengan cara dicicil.

Baca Juga :  Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama

‘’Jika dia tidak membayar maka minggu berikutnya akan naik, karena ini setoran mingguan, dan saya tidak memaksa harus membayar full, tapi bisa dicicil agar tidak memberatkan,’’ sebutnya.

Namun lanjutnya, masukan yang disampaikannya tidak digubris malah dibalas dengan menunjukkan sikap marah bahkan sempat menginjak kakinya. Pada waktu itulah dia mengetahui jika ada sesuatu ‘’Airsoft Gun’’ di pinggangnya, sehingga pembicaraan harus diselesaikan di rumah kepala dusun, namun di sana juga sang nasabah berbicara tidak sopan. Sehingga dirinya pun akhirnya pulang atas saran dari Kadus. Namun setibanya di kantor, karyawan menghubungi dan memberitahukan jika nasabah tidak akan melakukan penyetoran tunggakan atas perintah Kadus dan Kades.

‘’Kaget saya begitu dapat informasi dari staf, ternyata nasabah dihasut dan diprovokasi oleh ibu Tebet, mengatasnamakan Kadus dan Kades,’’ ceritanya.

Diungkapkan, terjadinya pengejaran oleh warga ketika dirinya hendak pulang lantaran Kadus memanggil polisi terkait ditemukannya senjata jenis ‘’Airsoft Gun’’, sedangkan dirinya tidak mau berurusan dengan polisi. Namun, ketika polisi tiba, dirinya langsung menyerahkan dan sampai saat ini masih diamankan oleh polisi lantaran belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan dan surat-suratnya lainnya.

‘’Airsoft Gun yang saya bawa terdaftar dan resmi di Perbakin, namun saat ini surat-suratnya tertinggal di rumah dan masih dalam proses pengiriman melalui jasa pengiriman,’’ akunya.

Baca Juga :  Hilang Diseret Arus Aliran Sungai, Tim Gabungan Belum Temukan Iwan

Antara Airgun dan Airsoft Gun

Sementara itu, pengurus Perbakin NTB, Hendra mengatakan, secara sepintas jika dilihat dari jenisnya senjata yang dibawa bukan Airsoft Gun melainkan Airgun dengan merek Baretta jenis kaliber 4,5 yang menggunakan gas CO2 yang bersifat lebih membahayakan bahkan bisa mematikan bila dibandingkan dengan Airsoft Gun.

Hingga saat ini, Airgun tidak bisa dikeluarkan izin secara resmi oleh siapapun di seluruh Indonesia, namun hanya bisa memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Polda setempat. ‘’Senjata ini jenis Airgun yang lebih berbahaya dibandingkan Airsoft Gun, peluru yang digunakan bebas bisa memakai keramik, pelor dan kaca,’’ katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan adanya modifikasi pada Airgun tersebut yang diperuntukkan untuk apa, sementara Airsoft Gun saja tidak boleh diperlihatkan dan dibawa kemana-mana kecuali di tempat latihan yang sudah ditentukan.

‘’Hingga saat ini Perbakin saja belum bisa mengeluarkan izin Airgun, lantaran keberadaannya yang rancu dan sangat membahayakan. Airsoft Gun bisa dimiliki secara resmi karena ada regulasinya, sedangkan Airgun sudah pasti ilegal,’’ terangnya sambil menyatakan hal ini tetap melanggar dan bisa diproses secara hukum.(LS)

Berita Terkait

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram
SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum
Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:06 WIB

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:08 WIB

SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Berita Terbaru

SK Kemenhaj RI vs SK Kakanwil Kemenhaj NTB.

Hukum & Kriminal

SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum

Selasa, 23 Des 2025 - 13:08 WIB