Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung.

Gedung Kejaksaan Agung.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018

Kelima orang saksi tersebut yakni berinisial; JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 s.d. 2017, AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama, IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital, dan UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Baca Juga :  Sasar Miskin Ekstrem, Dinas Koperasi UKM NTB Gelar Diklat Kewirausahaan di Lombok Tengah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama tersangka IR.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Senator Terpilih, LaNyalla: Penguatan Peran DPD RI Mutlak Diperlukan

‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ jelasnya.(arz)

Berita Terkait

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi
Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim
Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028
Sertijab, Ini Nama 9 Anggota Baru Dewan Pers Periode 2025-2028
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:05 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:16 WIB

Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:08 WIB

Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terbaru

Suasana pose bersama usai pembentukan kepengursan sementara (Ad Hoc) Perkumpulan Putra Putri Halongonan Timur (PPP Haltim).

Politik

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB