Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan 9 (sembilan) tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan, 9 (sembilan) tersangka kasus tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. ‘’9 (sembilan) orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,’’ kata IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember lalu, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Pascaricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan

Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP (tempat kejadian perkara) masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

‘’Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,’’ terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis Tuak dan Brem sebanyak 4 (empat) botol, korban kemudian dicecoki minum keras tersebut sampai mabok. ‘’Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang itu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,’’ ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Astaga!, Pengusaha Asal Tobelo Diadukan ke Presiden Prabowo, Ternyata Ini Masalahnya

Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(smr)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB