Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah resmi menetapkan 9 (sembilan) tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan, 9 (sembilan) tersangka kasus tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. ‘’9 (sembilan) orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,’’ kata IPTU Luk Luk il Maqnum, saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2024).

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember lalu, di mana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Penggerebekan Kampung Narkoba di Lombok Tengah, 25 Orang Berhasil Diamankan

Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP (tempat kejadian perkara) masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

‘’Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,’’ terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis Tuak dan Brem sebanyak 4 (empat) botol, korban kemudian dicecoki minum keras tersebut sampai mabok. ‘’Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang itu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,’’ ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  PT Godrej Consumer Products Indonesia Raih Penghargaan KLHK atas Komitmen Pengurangan Sampah Hingga 30% sebagai Bagian dari Inisiatif Godrej Good and Green

Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(smr)

Berita Terkait

Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir
Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Nama Desa Beleka Dipulihkan, Polisi Resmikan Beleka sebagai Kampung Bebas Narkoba
Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM
Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan
KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:01 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:17 WIB

Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:06 WIB

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:07 WIB

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Anggota Direktorat Polairud Polda NTB saat menggelar patroli kawasan pesisir, pada Minggu (9/3/2025).

Hukum & Kriminal

Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir

Senin, 10 Mar 2025 - 08:01 WIB

Lalu Niqman Zahir.

NGIRING REMBUG

KOPERASI DESA, CASING LAMA DENGAN MEREK BARU

Senin, 10 Mar 2025 - 02:25 WIB