Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025) mengungkapkan, selama periode April 2025 ini, Polres Lombok Tengah telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dari 11 kasus yang terjadi.

Dari semua kasus tersebut, di antaranya; 6 kasus narkoba, pencurian hewan ternak, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus kekerasan seksual, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan pick up, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone (HP) hasil kejahatan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus Narkotika, ada tujuh orang tersangka diamankan di beberapa wilayah, di antaranya; di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Kesemuanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Di Hadapan Mahasiswa Unhas, Tamsil Linrung Terangkan Peran Strategis DPD RI Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

‎Sedangkan kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakan Imam Maladi, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Lembar, Menanamkan Kesadaran Berkendara Aman

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti (BB) hasil curian kepada pemiliknya. ‎

Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara, Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pick up yang dicuri beberapa waktu lalu. ‎”Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Dedi.

‎Wakapolres menegaskan, pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.(LS)

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan
Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?
Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah
Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini
Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah
Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit
Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:09 WIB

Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Jumat, 25 April 2025 - 13:02 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Minggu, 20 April 2025 - 21:22 WIB

Mobil Pick Up Jatuh, Empat Orang Penumpang Meninggal di Lombok Tengah

Senin, 14 April 2025 - 16:37 WIB

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Berita Terbaru

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers, di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

Hukum & Kriminal

Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Senin, 28 Apr 2025 - 11:09 WIB

Lalu Niqman Zahir.

NGIRING REMBUG

KAWASAN EKONOMI TRANSMIGRASI

Senin, 28 Apr 2025 - 05:07 WIB

Ketua Umum HIMALO, H Karman BM saat menyampaikan sambutan.

Pariwisata Seni Budaya

Masyarakat Lombok Diaspora Gelar Halal Bihalal dengan Menampilkan Budaya Adat Sasak

Minggu, 27 Apr 2025 - 14:08 WIB

Samudra Putra (kanan) dan Raja Agung Nusantara (kiri).

Hukum & Kriminal

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:16 WIB