MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus dugaan laporan palsu dan pemberian keterangan tidak benar yang dilaporkan oleh LIW mulai menunjukkan perkembangan.
Terlapor MAI yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Jatanras Reskrim Polresta Mataram, pada Senin (4/8/2025).
Kuasa hukum LIW, Lalu M Hibban menyatakan, bahwa pemeriksaan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. “Hari ini, terlapor MAI mulai diperiksa oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dan profesional untuk mengungkap serta membuat terang kasus laporan palsu dan keterangan palsu yang kami laporkan beberapa minggu lalu,” kata Hibban, Senin (4/8/2025).
Hibban menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar turut mengawasi proses hukum yang berjalan. Surat pengawasan tersebut telah diterima dan tercatat secara resmi oleh Kompolnas, sebagaimana tertera dalam Surat Kompolnas No.B-17/Bagduknis/Kompolnas/2/2025.
“Kami meminta penyidik di Polresta Mataram untuk tetap serius dan profesional. Penegakan hukum yang adil sangat penting demi menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera,” tegas Hibban.
Menurut Hibban, tanpa penegakan hukum yang berkeadilan, hak-hak warga negara akan terabaikan, kesenjangan sosial akan melebar, dan potensi konflik akan meningkat.
“Jangan sampai penyidik ragu atau takut hanya karena status jabatan dari pihak terlapor. Kami siap membantu dan menyediakan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Jatanras Polresta Mataram, IPTU Taufik membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAI masih bersifat klarifikasi awal.
“Benar, hari ini ada klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” ucap IPTU Taufik.
IPTU Taufik menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan kasus pelimpahan dari Polda NTB dan pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap MAI selaku terlapor masih belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan oleh media belum direspons.(ltn)