LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (23/9/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada tahun 2018 hingga 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mardiyono, SH., MH., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, M Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BPN Lobar.
“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruangan Arsip milik Kantor Badan Pertanahan Nadional (BPN) Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus, Mardiyono.
Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita sita beberapa documen berhubungan dengan perkara, dokumen tersebut nanti sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kita sudah di tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan. Semua dokumen yang disita langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Mataram untuk mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram .(ham)