Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (23/9/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada tahun 2018 hingga 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mardiyono, SH., MH., dan didampingi oleh Kasi Intelijen, M Harun Al Rasyid, SH., MH., melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor BPN Lobar.

Baca Juga :  Fathul Gani Tekankan Pencegahan BKC di Masyarakat Harus Humanis dan Preventif

“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruangan Arsip milik Kantor Badan Pertanahan Nadional (BPN) Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus, Mardiyono.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita sita beberapa documen berhubungan dengan perkara, dokumen tersebut nanti sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Kita sudah di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia

Sekitar pukul 13.00 Wita, kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan. Semua dokumen yang disita langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram untuk proses lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Mataram untuk mengusut tuntas dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram .(ham)

Berita Terkait

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi
Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:05 WIB

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WIB

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Rabu, 24 September 2025 - 10:05 WIB

Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 13:17 WIB

Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Berita Terbaru

Umum

Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:02 WIB

Ekonomi & Bisnis

Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 13:04 WIB

Satu pelaku jambret saat menyerahkan diri ke Polsek Keruak.

Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:05 WIB

Umum

Ada Apa Tim UI Datang dari Jakarta ke Desa Pemongkong

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:01 WIB

Hukum & Kriminal

Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:09 WIB