Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus korupsi LCC (Lombok City Center) tidak hanya mengguncang ranah politik dan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat sipil.

Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB dalam pernyataan sikapnya mendesak negara untuk menyelamatkan aset BUMD dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat. Mereka menyoroti nama-nama yang muncul dalam aliran dana, termasuk ET dan LB, agar segera diproses tanpa pandang bulu.

Namun, narasi itu berhadapan dengan bantahan kuasa hukum Isabel Tanihah. M. Ihwan, S.H., MH (Iwan Slank) menegaskan, keterangan Justice Collaborator (JC) yang menyebut nama pihak lain di pengadilan belum memenuhi standar hukum pembuktian. “Keterangan terdakwa atau JC harus diperkuat dengan bukti lain. Tanpa saksi, tanpa dokumen asli, itu tidak bisa jadi landasan vonis,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Menurut Iwan, publik perlu memahami perbedaan antara opini dan fakta hukum. “Jangan sampai persidangan berubah menjadi ruang gosip politik. Hukum harus tegak dengan bukti, bukan dengan isu,” tegasnya.

Baca Juga :  Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Ia menambahkan, motif pengungkapan JC di akhir persidangan perlu dikaji kritis. “Kalau memang benar, kenapa tidak diungkap sejak awal penyidikan? Pertanyaan ini penting agar kita tahu arah sebenarnya dari testimoni itu,” ujarnya.

Dengan situasi ini, sidang Tipikor PN Mataram pada Kamis, 16 September 2025, menjadi ajang tarik ulur antara desakan publik untuk keadilan dan prinsip legalitas yang dikedepankan pembela hukum.(ltn)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru