MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus korupsi LCC (Lombok City Center) tidak hanya mengguncang ranah politik dan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat sipil.
Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB dalam pernyataan sikapnya mendesak negara untuk menyelamatkan aset BUMD dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat. Mereka menyoroti nama-nama yang muncul dalam aliran dana, termasuk ET dan LB, agar segera diproses tanpa pandang bulu.
Namun, narasi itu berhadapan dengan bantahan kuasa hukum Isabel Tanihah. M. Ihwan, S.H., MH (Iwan Slank) menegaskan, keterangan Justice Collaborator (JC) yang menyebut nama pihak lain di pengadilan belum memenuhi standar hukum pembuktian. “Keterangan terdakwa atau JC harus diperkuat dengan bukti lain. Tanpa saksi, tanpa dokumen asli, itu tidak bisa jadi landasan vonis,” katanya.
Menurut Iwan, publik perlu memahami perbedaan antara opini dan fakta hukum. “Jangan sampai persidangan berubah menjadi ruang gosip politik. Hukum harus tegak dengan bukti, bukan dengan isu,” tegasnya.
Ia menambahkan, motif pengungkapan JC di akhir persidangan perlu dikaji kritis. “Kalau memang benar, kenapa tidak diungkap sejak awal penyidikan? Pertanyaan ini penting agar kita tahu arah sebenarnya dari testimoni itu,” ujarnya.
Dengan situasi ini, sidang Tipikor PN Mataram pada Kamis, 16 September 2025, menjadi ajang tarik ulur antara desakan publik untuk keadilan dan prinsip legalitas yang dikedepankan pembela hukum.(ltn)