Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus korupsi LCC (Lombok City Center) tidak hanya mengguncang ranah politik dan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat sipil.

Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB dalam pernyataan sikapnya mendesak negara untuk menyelamatkan aset BUMD dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat. Mereka menyoroti nama-nama yang muncul dalam aliran dana, termasuk ET dan LB, agar segera diproses tanpa pandang bulu.

Namun, narasi itu berhadapan dengan bantahan kuasa hukum Isabel Tanihah. M. Ihwan, S.H., MH (Iwan Slank) menegaskan, keterangan Justice Collaborator (JC) yang menyebut nama pihak lain di pengadilan belum memenuhi standar hukum pembuktian. “Keterangan terdakwa atau JC harus diperkuat dengan bukti lain. Tanpa saksi, tanpa dokumen asli, itu tidak bisa jadi landasan vonis,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Terpilih Prabowo Subianto Berencana Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen, Bamsoet Beri Dukungan

Menurut Iwan, publik perlu memahami perbedaan antara opini dan fakta hukum. “Jangan sampai persidangan berubah menjadi ruang gosip politik. Hukum harus tegak dengan bukti, bukan dengan isu,” tegasnya.

Baca Juga :  Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE

Ia menambahkan, motif pengungkapan JC di akhir persidangan perlu dikaji kritis. “Kalau memang benar, kenapa tidak diungkap sejak awal penyidikan? Pertanyaan ini penting agar kita tahu arah sebenarnya dari testimoni itu,” ujarnya.

Dengan situasi ini, sidang Tipikor PN Mataram pada Kamis, 16 September 2025, menjadi ajang tarik ulur antara desakan publik untuk keadilan dan prinsip legalitas yang dikedepankan pembela hukum.(ltn)

Berita Terkait

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Suasana konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 19 Des 2025 - 13:04 WIB

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB