LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar konferensi pers terkait kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely. Dalam konferensi yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025), pihak Polres Lobar menghadirkan lima orang tersangka, termasuk sang istri, Brigadir Rizka Sintiyani, serta empat tersangka baru berinisial SA, DR, PA, dan NU.
Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari konflik ekonomi dalam rumah tangga yang memicu kekerasan fisik. ‘’Diduga dipicu oleh perselisihan dalam persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan, sehingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia,’’ jelas Kompol Kadek Metria.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Rizka dan Esco sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi. Meski motif awal telah diungkap, penyidik masih mendalami kronologi lengkap dari pertengkaran yang berujung maut tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Lobar juga memamerkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah disita. Barang-barang tersebut meliputi pakaian korban dan pelaku (kaos, celana jeans, kemeja taktikal), dua unit telepon genggam, sepasang sepatu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta senjata tajam berupa gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Empat tersangka tambahan, yakni SA, DR, PA, dan NU, dituduh turut membantu Rizka Sintiyani dalam menyembunyikan kejahatan pembunuhan tersebut. ‘’Mereka turut serta melakukan kejahatan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani), serta menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana,’’ kata Kompol Kadek Metria.
Keempat tersangka baru telah ditetapkan sebagai tahanan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar dari pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati.(ham)