LOTENG, LOMBOKTODAY.ID — Upaya memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus digencarkan. Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKS, TGH. Patompo Adnan, Lc., MH, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI, di Aula Yayasan Darussalimin, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada Selasa (17/2/2026).
Ratusan warga hadir dalam kegiatan ini. Mulai dari guru, pelajar, mahasiswa, pemuda, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat tampak memenuhi ruangan, menandakan isu pekerja migran masih menjadi perhatian besar masyarakat Loteng.
Dalam pemaparannya, Patompo Adnan menegaskan bahwa Raperda Perlindungan PMI ini dirancang bukan sekadar aturan administratif, melainkan sistem perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB.
Perlindungan itu mencakup sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke kampung halaman. Menurutnya, banyak calon pekerja migran belum memahami hak dan prosedur aman bekerja di luar negeri. “PMI asal NTB adalah penyumbang devisa negara. Sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan melalui aturan yang jelas dan kuat,” ujarnya.
Raperda tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pelayanan, mekanisme penempatan, serta sistem pengawasan tenaga kerja migran.
Patompo menyoroti masih banyaknya warga yang berangkat secara ilegal. Kondisi ini membuat pekerja sulit mendapatkan bantuan pemerintah saat menghadapi masalah di negara tujuan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat hanya menggunakan jalur resmi, salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI.
Karena dengan LTSA, maka proses keberangkatan lebih aman, data pekerja tercatat, perlindungan hukum lebih jelas, dan kepulangan lebih terpantau. “Perda ini akan menjadi instrumen kuat agar setiap PMI NTB terlindungi haknya, sejahtera, dan memberi manfaat bagi keluarga serta daerah,” katanya.
Peserta terlihat aktif bertanya sepanjang sosialisasi. Hal itu menunjukkan kebutuhan informasi masih tinggi, terutama karena urusan PMI kini berada di bawah kementerian khusus dan regulasinya terus berkembang.
Pengurus Yayasan Darussalimin Kateng, HL Damanhuri, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Ini sangat bermanfaat sebagai bekal pengetahuan bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan, dengan mengakomodasi masukan langsung dari masyarakat.(LS)

















