MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pangan melalui pengawasan ketat terhadap higienitas dan sanitasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini menjadi strategi preventif untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat di NTB.
Asisten I Setda NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa percepatan penerbitan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS) menjadi kunci utama dalam penguatan sistem ini.
“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Fathul Gani dalam rapat pimpinan pelaksanaan program MBG, di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/4/2026).
Kepala Dinas Kesehatan NTB, HL Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa pengetatan standar bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan langkah antisipatif.
Peningkatan kasus keracunan menjadi alarm serius yang mendorong pemerintah memperketat pengawasan.
Saat ini, tercatat sekitar 763 SPPG di NTB, dengan 88% telah mengantongi SRIS. Meski demikian, masih ada sejumlah unit yang terpaksa ditutup sementara karena belum memenuhi standar, seperti: Kualitas air tidak layak, Belum lolos uji laboratorium, Tidak memiliki Sertifikat Laik Sanitasi (SLS), Penjamah makanan belum terlatih.
Pengawasan juga menemukan potensi bahaya kesehatan, termasuk paparan bakteri Escherichia coli yang dapat memicu diare hingga gangguan pencernaan serius.
Ahli gizi, Gusti Ayu Kade Widya Diastini, mengungkapkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar teknis.
Data sementara menunjukkan sebanyak 225 SPPG bermasalah pada IPAL, 35 SPPG belum memiliki SLS, 39 SPPG bermasalah pada keduanya.
Kondisi ini berdampak pada penutupan sementara sejumlah SPPG, dan menjadikan NTB sebagai salah satu daerah dengan data suspend SPPG yang paling terpantau secara nasional.
Masalah yang dihadapi tidak hanya teknis, tetapi juga lemahnya koordinasi antar mitra serta keterlambatan administrasi.
Memasuki tahun kedua program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemprov NTB menegaskan perubahan arah kebijakan.
Jika sebelumnya fokus pada kuantitas, kini prioritas beralih ke kualitas layanan. “Kita sudah kejar kuantitas, sekarang fokus ke kualitas. Jangan sampai hal mendasar seperti kualitas air dan higiene justru menimbulkan masalah besar,” ujar Fathul Gani.
Selain aspek kesehatan, Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya ketahanan pangan. Pemerintah meminta ketersediaan bahan pokok seperti beras dan telur tetap terjaga, serta serapan hasil pertanian berjalan optimal untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga.
Dinas Pertanian NTB diminta menyusun roadmap terukur, termasuk pemenuhan kebutuhan protein hewani seperti daging.
Untuk memastikan program berjalan optimal, Pemprov NTB akan mempercepat penerbitan SLS dan dokumen pendukung, meningkatkan sosialisasi dan monitoring berjenjang, memperkuat pelatihan penjamah makanan, menjamin standar IPAL sesuai ketentuan, dan memperketat pengawasan lapangan.
Pemerintah juga membuka peluang pengajuan anggaran tambahan, dengan syarat harus memberikan dampak nyata.
Pemprov NTB menegaskan bahwa SPPG bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan bagian dari strategi peningkatan gizi masyarakat.
“Standar harus dijalankan dengan disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, maka penutupan permanen akan menjadi opsi,” tegas Fathul Gani.
Sebagai arahan dari Gubernur NTB, terdapat tiga fokus utama dalam evaluasi program MBG, yakni; Koordinasi intensif Satgas MBG dengan kabupaten/kota, Pemenuhan kelengkapan legalitas dan sertifikasi SPPG, Pendampingan lintas OPD untuk memastikan program berjalan optimal.
Selain itu, ketersediaan bahan pangan juga terus dipantau melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Dengan penguatan standar dan pengawasan yang lebih ketat, Pemprov NTB berharap seluruh SPPG mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya jelas: menghadirkan layanan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat NTB.(Sid)

















