JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menyoroti adanya penolakan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga di berbagai daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena program PTSL sejatinya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Saya heran masih ada warga yang menolak program PTSL. Padahal program ini seharusnya dimanfaatkan secara maksimal karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah,” ujar Fauzan Khalid.
Karena itu, Fauzan Khalid meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan evaluasi untuk mengetahui faktor penyebab munculnya penolakan di tengah masyarakat.
Ia menilai keberhasilan program PTSL tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif, tetapi juga pendekatan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan pola komunikasi yang lebih inklusif, transparan, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat agar manfaat program dapat dipahami secara utuh oleh warga.
Sebagai informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat.
Pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat.
Selain membahas PTSL, Fauzan Khalid juga menyoroti kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia meminta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperkuat agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurut Fauzan Khalid, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih detail mengenai kondisi lahan pertanian di wilayah masing-masing, terutama terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Undang secara berkala pemerintah daerah karena mereka yang paling mengetahui lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar kebijakan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzan juga mengkritisi kebijakan penetapan target Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen yang diterapkan secara merata di seluruh daerah.
Menurutnya, kondisi setiap wilayah berbeda sehingga target tersebut seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing, khususnya kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang.
“Pemerintah kota rata-rata kesulitan memenuhi target 87 persen karena angka tersebut diterapkan sama untuk semua daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan terkait kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan yang padat,” ujarnya.
Lahan Baku Sawah (LBS) sendiri merupakan data luasan sawah eksisting yang secara berkala ditanami padi atau tanaman pangan lainnya.
Data tersebut ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dan menjadi salah satu acuan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Fauzan Khalid berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil di lapangan agar program pertanahan dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif serta diterima masyarakat.(Sid)

















