Gugatan UU APBN 2026 Masuk MK, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (2/4/2026).

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (2/4/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pada Kamis (2/4/2026).

Permohonan ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi pemerintah, termasuk terkait kemunculan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kebijakan anggaran negara.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, memeriksa perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sajogyo Institute bersama sejumlah individu, antara lain; Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).

Baca Juga :  Sambut HLN ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi memperluas kewenangan eksekutif secara berlebihan, terutama dalam pengelolaan dan perubahan anggaran negara.

Sorotan utama tertuju pada Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) yang dianggap membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah APBN melalui Peraturan Presiden tanpa batasan yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Tak hanya itu, para pemohon juga mengkritisi kemunculan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai hadir secara tiba-tiba dalam desain kebijakan anggaran.

Mereka menilai, kebijakan tersebut belum melalui proses perencanaan dan partisipasi publik yang memadai. Akibatnya, ada potensi dampak terhadap hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok rentan serta pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada kepastian dan arah kebijakan anggaran negara.

Baca Juga :  #Cari_Aman Honda NTB Berikan Tips Berkendara Saat Hujan Melanda

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan penafsiran yang menjamin kepastian hukum serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh isu besar: transparansi anggaran, peran publik, dan arah kebijakan sosial pemerintah.

Putusan MK nantinya berpotensi menentukan bagaimana program strategis seperti MBG dijalankan—apakah tetap berjalan seperti saat ini, atau harus disesuaikan dengan prinsip partisipasi dan akuntabilitas yang lebih kuat.(ltn)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru