JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pada Kamis (2/4/2026).
Permohonan ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi pemerintah, termasuk terkait kemunculan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kebijakan anggaran negara.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, memeriksa perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sajogyo Institute bersama sejumlah individu, antara lain; Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi memperluas kewenangan eksekutif secara berlebihan, terutama dalam pengelolaan dan perubahan anggaran negara.
Sorotan utama tertuju pada Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) yang dianggap membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah APBN melalui Peraturan Presiden tanpa batasan yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Tak hanya itu, para pemohon juga mengkritisi kemunculan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai hadir secara tiba-tiba dalam desain kebijakan anggaran.
Mereka menilai, kebijakan tersebut belum melalui proses perencanaan dan partisipasi publik yang memadai. Akibatnya, ada potensi dampak terhadap hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok rentan serta pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada kepastian dan arah kebijakan anggaran negara.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan penafsiran yang menjamin kepastian hukum serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh isu besar: transparansi anggaran, peran publik, dan arah kebijakan sosial pemerintah.
Putusan MK nantinya berpotensi menentukan bagaimana program strategis seperti MBG dijalankan—apakah tetap berjalan seperti saat ini, atau harus disesuaikan dengan prinsip partisipasi dan akuntabilitas yang lebih kuat.(ltn)

















