Terungkap! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini 3 eks Pimpinan BGN yang ditahan Kejagung dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ini 3 eks Pimpinan BGN yang ditahan Kejagung dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara yang dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Jeffry dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Program MBG mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah.

Program tersebut didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis, Bawa Hasil Kerja Sama Strategis Rp57 Triliun

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi syarat dan justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi melalui dugaan pengaturan dalam Portal Mitra BGN.

Akibatnya, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari hingga berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.

Penyidik menduga beberapa yayasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka DH, SS, dan LP.

Selain terkait penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi riil di lapangan dan berujung pada pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami mark up dan melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan; Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Nilai Ganti Menkeu Tak Akan Banyak Mengubah Kondisi Jika Prioritas Pemerintah Keliru

Selain itu, Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up; Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Menurut penyidik, berbagai penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG ini masih terus berlangsung. Kejagung membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pendalaman terhadap aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Sid)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR
Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau
JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik
PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia
Demo 27 Agustus: Siapa Membawa Aspirasi, Siapa Membawa Agenda?
Fauzan Khalid Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus, Sengketa Pertanahan di Lombok Jadi Sorotan
Merdeka! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

PKB Beri Sinyal Dukung Gugatan Super Indonesia, UUD 1945 Asli Kembali Dibahas di DPR

Senin, 7 September 2026 - 08:01 WIB

Menjaga PLN Energi Gas, Menjaga Transisi Energi yang Terjangkau

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

JAMIRA dan LIN Teken MoU, Perkuat Media, Investigasi dan Informasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru