MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai mengubah strategi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan bagi penunggak pajak, kini arah kebijakan bergeser dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu.
Perubahan paradigma tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Jalan Udayana, Kota Mataram, Ahad (19/7/2026).
Menurut Gubernur Iqbal, kebijakan baru ini lahir setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas program pemutihan pajak yang selama bertahun-tahun diterapkan, baik di NTB maupun berbagai daerah lainnya.
Meski dinilai mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, program pemutihan juga memunculkan dampak yang kurang baik karena mendorong sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada pemutihan berikutnya.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Gubernur Iqbal.
Sebagai bentuk perubahan kebijakan, Pemprov NTB kini memberikan penghargaan kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Setelah sebelumnya menghadirkan program potongan pajak, pada 2026 pemerintah meningkatkan apresiasi melalui undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Iqbal menjelaskan, emas dipilih bukan sekadar karena nilainya yang tinggi, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi jangka panjang.
“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.
Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 375.742 wajib pajak telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dari jumlah tersebut, 215.757 wajib pajak dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti pengundian hadiah emas karena membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Program penghargaan ini juga dibarengi dengan kegiatan sosial. Pemprov NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan modal usaha kepada penyandang disabilitas.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini harus berjalan seiring dengan peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang dirasakan secara langsung.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kini menghadirkan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat. Pertama, penghargaan langsung melalui diskon pajak dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat.
Kedua, penghargaan tidak langsung melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar penerimaan pajak dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi NTB beserta seluruh mitra yang mendukung program tersebut, di antaranya Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, dan berbagai pihak lainnya.
Perubahan dari pola pemutihan pajak menuju penghargaan bagi wajib pajak taat menjadi langkah baru Pemprov NTB dalam membangun budaya kepatuhan perpajakan yang lebih sehat.
Pemerintah berharap, melalui kepercayaan publik yang terus diperkuat dan tata kelola yang semakin baik, setiap rupiah pajak dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berkualitas, pelayanan publik yang semakin optimal, dan kesejahteraan yang dirasakan secara merata.(arz)

















