MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dan DPRD NTB menyepakati perubahan arah anggaran daerah 2026. Dalam kesepakatan terbaru, pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp5,68 triliun, sementara belanja daerah meningkat hingga Rp6,52 triliun.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Ruang Sidang DPRD NTB, Jumat (4/9/2026).
Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal NTB di tengah dinamika pembangunan dan kondisi keuangan daerah.
Pemprov NTB menyebut perubahan anggaran diperlukan agar program pembangunan tetap berjalan, sekaligus memastikan belanja daerah diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun dengan mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Selain menyesuaikan dokumen perencanaan, perubahan anggaran juga mempertimbangkan berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur Iqbal.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut, pendapatan daerah NTB ditargetkan mencapai Rp5,68 triliun lebih. Angka ini meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Di sisi lain, kebutuhan belanja juga mengalami peningkatan. Belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan APBD Murni 2026.
Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD NTB 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp399 miliar lebih.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pada saat yang sama, terdapat pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Bagi Pemprov NTB, perubahan angka-angka tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif. Pengelolaan anggaran dituntut semakin selektif agar setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Gubernur Iqbal menegaskan kebijakan anggaran harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Orientasinya bukan hanya pada penyerapan anggaran, tetapi juga keberlanjutan pembangunan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat NTB.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Iqbal juga menyinggung salah satu agenda yang menjadi perhatian Pemprov NTB, yakni rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.
Menurutnya, proses pemulihan Sade tidak boleh berhenti pada pembangunan kembali bangunan yang rusak. Rekonstruksi harus mempertimbangkan karakter masyarakat serta nilai yang melekat pada kawasan tersebut.
“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.
Karena itu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui koordinasi Pemprov NTB bersama berbagai pihak.
Sejumlah langkah disiapkan untuk mempercepat pemulihan, mulai dari penyediaan hunian bagi warga terdampak hingga pembangunan fasilitas pendukung.
Upaya tersebut diarahkan agar kehidupan masyarakat dapat kembali berjalan sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Sade.
Bagi NTB, keberlanjutan kawasan adat dan pariwisata menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Karena itu, pembangunan pascakebakaran diharapkan tidak menghilangkan karakter serta identitas yang selama ini menjadi daya tarik Desa Adat Sade.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan bahwa kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD.
Menurutnya, perubahan anggaran harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kesinambungan antara perencanaan pembangunan, penganggaran hingga penetapan APBD.
“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isvie.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, tahapan pembahasan anggaran NTB selanjutnya dapat dilanjutkan.
Pemprov NTB dan DPRD NTB menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tantangannya bukan hanya menjaga keseimbangan fiskal, tetapi memastikan perubahan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan pembangunan NTB.
Anggaran yang berubah pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.(Sid)

















