Pemprov NTB Tegaskan Seluruh Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Tak Ada Kerugian Daerah yang Dibiarkan

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemerintah juga memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa penyelesaian.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan salah satu media yang dinilai belum menyajikan informasi secara utuh mengenai hasil pemeriksaan BPK, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, di Mataram, Senin (13/7/2026), mengatakan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya kerugian daerah atau penyalahgunaan keuangan.

“Informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya utuh. Jangan hanya menampilkan sisi temuannya, tetapi juga menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA.

Menurut AKA, seluruh rekomendasi atas temuan yang diberitakan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah bahkan sebelum LHP diterbitkan.

Baca Juga :  Korban Banjir Sungai Kumbe Bima Ditemukan Meninggal di Perairan Sai

Hal serupa juga dilakukan UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta telah disetorkan ke Kas Daerah saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga tindak lanjutnya dinyatakan telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun rekomendasi BPK terhadap Balai Laboratorium Lingkungan, kata AKA, bukan berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan.

Rekomendasi tersebut lebih menitikberatkan pada penelaahan dasar hukum pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki landasan regulasi yang lebih kuat ke depannya.

Begitu pula pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape. Rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

AKA menegaskan bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen penting untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  38 Club Motor Honda Gaungkan Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seluruh temuan audit langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau bahkan dianggap sebagai uang negara yang hilang maupun masuk ke kantong pribadi.

“Setiap rekomendasi BPK kami tindak lanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga merupakan komitmen kuat sebagaimana arahan Bapak Gubernur,” tegasnya.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurut AKA, penyampaian informasi yang lengkap dan berimbang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terhadap hasil pemeriksaan lembaga negara.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.(arz)

Berita Terkait

Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Gubernur NTB: Juara Itu Bonus, Misi Utama Kafilah adalah Syiar Al-Qur’an
BKN Beri Lampu Hijau, 1.000 PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Bakal Jadi Penuh Waktu pada 2027
Jangan Terpancing Emosi di Jalan, Ini 5 Cara Tetap Aman Saat Berkendara
Jangan Merasa Paling Benar di Jalan, Beri Ruang untuk Kesalahan Pengendara Lain

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:02 WIB

Gubernur NTB: Pers Tak Harus Jadi Corong Pemerintah, Tapi Juga Bukan Musuh

Kamis, 10 September 2026 - 08:20 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Kamis, 10 September 2026 - 05:07 WIB

Bukan Sekadar Jago AI, Anak Muda di Samsung Solve for Tomorrow 2026 Belajar Menemukan Masalah yang Tepat untuk Diselesaikan

Rabu, 9 September 2026 - 15:00 WIB

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

Rabu, 9 September 2026 - 11:08 WIB

Gubernur NTB: Juara Itu Bonus, Misi Utama Kafilah adalah Syiar Al-Qur’an

Berita Terbaru