Buntut Hunian Ala Homestay, Eks Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Hani Putranto.

Wisnu Hani Putranto.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Temuan hunian ala homestay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang. Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kini tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan tersebut menjadi salah satu konsekuensi atas temuan yang mencuat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Informasi mengenai pemberhentian Wisnu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan.

“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada pencopotan jabatan struktural. Eks Kalapas tersebut juga dikenai sanksi yang berujung pada berakhirnya statusnya sebagai ASN.

Temuan mengenai adanya hunian ala homestay di dalam lapas sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola serta pengawasan terhadap fasilitas dan kehidupan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Istilah “hunian ala homestay” menggambarkan adanya fasilitas atau kondisi tempat tinggal di dalam lapas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan, Soroti Kepastian Hukum dan Sengketa Lahan

Temuan semacam ini menjadi sorotan karena lapas seharusnya menerapkan standar pengamanan, pembinaan, dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Kemenimipas pun melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Dalam prosesnya, tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas turut menjadi perhatian.

Pemberhentian Wisnu dari status ASN menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan pemasyarakatan dapat berujung pada sanksi kepegawaian yang lebih berat, bukan sekadar pergantian jabatan.

Di sisi lain, keterlibatan Ombudsman RI dalam konferensi pers tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Lapas merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak-hak warga binaan sehingga pengelolaannya dituntut transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Persoalan hunian di dalam lapas juga tidak bisa dilihat semata sebagai masalah fasilitas. Pengelolaan ruang hunian berkaitan erat dengan standar perlakuan terhadap warga binaan, keamanan, pengawasan, serta integritas petugas pemasyarakatan.

Karena itu, temuan hunian ala homestay di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengawasan dan pengelolaan fasilitas dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bahas Kebijakan Ekonomi dan Energi, 15 Menteri Ikut Bahas Strategi Baru

Keputusan memberhentikan eks Kalapas Cibinong sebagai ASN menjadi sinyal bahwa Kemenimipas tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga mengambil langkah kepegawaian terhadap pejabat yang dinilai bermasalah dalam konteks temuan tersebut.

Rudi menyampaikan keputusan itu saat memberikan keterangan kepada awak media bersama Ombudsman RI di Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas status Wisnu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong.

Dengan demikian, temuan hunian ala homestay di Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada pergantian posisi pimpinan. Kasus tersebut juga berakhir dengan pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh fasilitas dan layanan di dalam lapas.

Kemenimipas bersama pihak terkait masih menjadi sorotan publik dalam memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam aspek pengamanan, pelayanan, pembinaan, dan pemenuhan hak warga binaan.

Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong pun menjadi pengingat bahwa pengawasan di balik tembok lapas tetap menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.(Sid)

Berita Terkait

Rp13,2 Triliun Uang Sitaan dan Denda Masuk Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak
21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN
Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
NTB Raih Dua Penghargaan di Kriyanusa 2026, Sinta Agathia: Langkah Baru ke Pasar Global
Kombes Pol Dewa Wijaya Jadi Sekjen Karate Bhayangkara Presisi, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet
Mashudi Resmi Mundur dari Dirjenpas, Sampaikan Tanggung Jawab Moral atas Peristiwa di Lapas Cibinong
MotoGP Mandalika Tak Boleh Berhenti di Lintasan, NTB Bidik Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Rp13,2 Triliun Uang Sitaan dan Denda Masuk Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Temukan Dugaan Latihan Menembak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05 WIB

21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:08 WIB

NTB Raih Dua Penghargaan di Kriyanusa 2026, Sinta Agathia: Langkah Baru ke Pasar Global

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.

Ekonomi & Bisnis

TP2DD Lombok Timur Diminta Tancap Gas, Bupati Soroti Kebocoran PAD

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:02 WIB