JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Temuan hunian ala homestay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang. Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kini tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut menjadi salah satu konsekuensi atas temuan yang mencuat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi mengenai pemberhentian Wisnu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada pencopotan jabatan struktural. Eks Kalapas tersebut juga dikenai sanksi yang berujung pada berakhirnya statusnya sebagai ASN.
Temuan mengenai adanya hunian ala homestay di dalam lapas sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola serta pengawasan terhadap fasilitas dan kehidupan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Istilah “hunian ala homestay” menggambarkan adanya fasilitas atau kondisi tempat tinggal di dalam lapas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan pemasyarakatan.
Temuan semacam ini menjadi sorotan karena lapas seharusnya menerapkan standar pengamanan, pembinaan, dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Kemenimipas pun melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Dalam prosesnya, tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas turut menjadi perhatian.
Pemberhentian Wisnu dari status ASN menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan pemasyarakatan dapat berujung pada sanksi kepegawaian yang lebih berat, bukan sekadar pergantian jabatan.
Di sisi lain, keterlibatan Ombudsman RI dalam konferensi pers tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek pelayanan publik dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak-hak warga binaan sehingga pengelolaannya dituntut transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Persoalan hunian di dalam lapas juga tidak bisa dilihat semata sebagai masalah fasilitas. Pengelolaan ruang hunian berkaitan erat dengan standar perlakuan terhadap warga binaan, keamanan, pengawasan, serta integritas petugas pemasyarakatan.
Karena itu, temuan hunian ala homestay di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengawasan dan pengelolaan fasilitas dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Keputusan memberhentikan eks Kalapas Cibinong sebagai ASN menjadi sinyal bahwa Kemenimipas tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga mengambil langkah kepegawaian terhadap pejabat yang dinilai bermasalah dalam konteks temuan tersebut.
Rudi menyampaikan keputusan itu saat memberikan keterangan kepada awak media bersama Ombudsman RI di Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas status Wisnu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong.
Dengan demikian, temuan hunian ala homestay di Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada pergantian posisi pimpinan. Kasus tersebut juga berakhir dengan pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh fasilitas dan layanan di dalam lapas.
Kemenimipas bersama pihak terkait masih menjadi sorotan publik dalam memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam aspek pengamanan, pelayanan, pembinaan, dan pemenuhan hak warga binaan.
Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong pun menjadi pengingat bahwa pengawasan di balik tembok lapas tetap menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.(Sid)
















