MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menuntaskan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 10 kabupaten/kota untuk tahun 2025, dengan sejumlah capaian positif sekaligus catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya perbaikan pada sejumlah indikator makro, mulai dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita hingga angka pengangguran terbuka.
Namun, Pemprov NTB menilai capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berhenti berbenah. Masih terdapat indikator yang mengalami penurunan maupun belum mencapai kondisi optimal, termasuk persoalan pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi yang tercermin dari dinamika Gini Ratio di sejumlah daerah.
Asisten I Setdaprov NTB, Fathul Gani, mengatakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan instrumen penting untuk mengukur sekaligus memastikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah terus mengalami peningkatan.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan dan pembangunan daerah terus mengalami peningkatan,” jelas Fathul Gani, Kamis (8/10/2026).
Evaluasi LPPD kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD Provinsi NTB. Tim tersebut dibentuk Pemprov NTB sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov NTB, Jamaluddin, mengatakan seluruh proses evaluasi terhadap LPPD kabupaten/kota tahun 2025 telah diselesaikan pada 31 Agustus 2026.
Penyelesaian tersebut dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, proses evaluasi tahun ini menghadapi tantangan dari sisi waktu. Pedoman dan surat edaran terkait penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026.
“Pelaksanaan evaluasi tahun ini sempat mengalami penyesuaian karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026. Namun, seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Agustus 2026,” ujar Jamaluddin.
Proses evaluasi tidak hanya melibatkan perangkat internal Pemprov NTB. Tim Daerah EPPD juga diperkuat unsur eksternal untuk memastikan proses penilaian berjalan lebih komprehensif.
Dari unsur internal, tim melibatkan Biro Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Provinsi NTB.
Sementara dari unsur eksternal, evaluasi melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Jamaluddin menjelaskan evaluasi tahun 2025 mencakup 37 urusan pemerintahan dengan 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 IKK berasal dari enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian 45 IKK berasal dari 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, lima urusan pilihan memiliki 14 IKK, sementara delapan fungsi penunjang urusan pemerintahan mencakup 17 IKK.
Perubahan komposisi indikator menjadi salah satu catatan penting dalam membaca hasil evaluasi. Pada 2024 terdapat 126 IKK, sedangkan pada 2025 jumlahnya berubah menjadi 121 IKK.
Akibat perubahan tersebut, tidak seluruh indikator dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian tahun sebelumnya.
Dari 121 IKK tahun 2025, hanya 53 indikator atau 43,80 persen yang dapat dibandingkan dengan capaian tahun 2024.
Sementara 68 indikator lainnya belum dapat dikomparasikan, karena merupakan indikator baru atau mengalami perubahan formulasi dalam penghitungan capaian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam proses evaluasi. Sebab, perubahan indikator dan metode penghitungan dapat memengaruhi cara pemerintah membaca perkembangan kinerja dari satu tahun ke tahun berikutnya.
Secara umum, hasil evaluasi terhadap 10 kabupaten/kota di NTB menunjukkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berada dalam kondisi baik.
Sejumlah indikator makro memperlihatkan perkembangan positif. IPM mengalami peningkatan, angka kemiskinan menurun, pertumbuhan ekonomi bergerak positif, pendapatan per kapita meningkat, dan angka pengangguran terbuka mengalami penurunan.
Namun, pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan secara agregat.
Dinamika Gini Ratio di sejumlah kabupaten/kota menunjukkan bahwa pemerataan manfaat pembangunan masih membutuhkan perhatian.
Pertumbuhan ekonomi perlu dipastikan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di wilayah perdesaan.
Jamaluddin menegaskan evaluasi EPPD tidak semata-mata bertujuan memberikan penilaian terhadap capaian pemerintah daerah.
Lebih dari itu, hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki indikator yang mengalami penurunan sekaligus mempertahankan kinerja yang sudah baik.
“Evaluasi ini bukan hanya melihat capaian, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki indikator yang mengalami penurunan dan menyusun langkah strategis agar kinerja ke depan semakin baik,” katanya.
Fathul Gani mengatakan, hasil evaluasi Tim Daerah EPPD selanjutnya akan menjadi bahan analisis, evaluasi, sekaligus rekomendasi perbaikan bagi pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Menurutnya, keberhasilan evaluasi bukan hanya diukur dari selesainya proses penilaian, tetapi dari sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti.
“Yang terpenting dari proses ini adalah bagaimana hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga kinerja yang sudah baik dapat dipertahankan dan indikator yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemprov NTB, lanjut Fathul Gani, akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota melalui peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Langkah tersebut diharapkan membuat hasil evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ke depan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam penerapan reward and punishment bagi penyelenggara pemerintahan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah yang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja dapat memperoleh apresiasi, sementara indikator yang masih lemah menjadi sasaran pembinaan dan perbaikan.
“Harapannya, hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat NTB,” pungkas Fathul Gani.
Dengan tuntasnya evaluasi LPPD 2025, pekerjaan Pemprov NTB kini bergeser dari sekadar menilai capaian menjadi memastikan setiap catatan evaluasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan perbaikan kinerja di masing-masing daerah.(arz)
















