JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Dunia kerja Indonesia bersiap memasuki babak baru. Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi fondasi baru hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja, sekaligus memperkuat hak dan pelindungan bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, RUU tersebut tidak sekadar menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.
Lebih dari itu, regulasi baru tersebut dirancang untuk memperluas cakupan pelindungan, mulai dari pekerja dan buruh hingga pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam proses pembahasannya bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu poin penting yang diperkuat melalui RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja dan buruh melalui jaminan kesempatan serta perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Dengan demikian, pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai hak setelah seseorang bekerja. Prinsip kesetaraan juga diarahkan hadir sejak seseorang memasuki proses mencari dan memperoleh pekerjaan.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Selain memperkuat norma yang selama ini menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, pemerintah menyebut RUU ini membawa sejumlah pengaturan baru yang dinilai relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Salah satunya adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pemerintah juga mendorong integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
RUU tersebut turut mengatur dana cadangan pesangon serta melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Perubahan pola kerja juga menjadi salah satu perhatian dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons atas berkembangnya jenis dan pola pekerjaan baru yang diperkirakan terus bermunculan di masa depan atau dikenal dengan istilah future of work.
Perubahan tersebut membuat dunia kerja tidak lagi hanya berkutat pada pola hubungan kerja konvensional. Perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan industri, serta munculnya pola kerja yang semakin fleksibel menuntut regulasi untuk ikut beradaptasi.
Karena itu, pelindungan juga diperkuat bagi kelompok yang dinilai membutuhkan perhatian khusus, termasuk pekerja dan buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Bagi pemerintah, tantangan utama regulasi ketenagakerjaan bukan hanya memastikan hak pekerja terlindungi, tetapi juga menciptakan ekosistem hubungan industrial yang mampu bertahan menghadapi perubahan.
Karena itu, keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam penyusunan RUU tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak yang memberikan masukan selama proses penyusunan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.(Sid)
















