MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Di tengah perkembangan kawasan perkotaan, menjaga keberadaan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan melestarikan tradisi.
Sejarah komunitas, pengetahuan lokal, sumber daya, hingga batas wilayah yang diwariskan antargenerasi, juga perlu didokumentasikan agar tetap dikenali dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Lokakarya dan Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Komunitas Masyarakat Adat Tanjung Karang, Kota Mataram, yang digelar di Kantor Lurah Tanjung Karang, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, dan mengelola informasi mengenai wilayah adatnya, termasuk kawasan darat dan perairan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat setempat.
Ketua PH AMAN Mataram, Lalu M. Iswadi Athar, mengatakan pemetaan partisipatif bukan sekadar proses membuat peta.
Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menghimpun pengetahuan masyarakat mengenai sejarah komunitas, ruang hidup, tempat-tempat bernilai sosial dan budaya, serta batas wilayah berdasarkan pengetahuan dan kesepakatan bersama.
Menurut Iswadi, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemetaan diharapkan mampu mendokumentasikan pengetahuan adat sekaligus meningkatkan kapasitas komunitas dalam menyampaikan informasi mengenai wilayah yang mereka kenal dan tempati.
“Keberhasilan proses pemetaan tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya peta, tetapi juga oleh kualitas data, keterlibatan masyarakat, penghormatan terhadap pengetahuan lokal, serta adanya mekanisme verifikasi dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Iswadi.
Dewan AMAN Mataram, Lalu Sri Muhlisin, menegaskan pentingnya pemetaan bagi Komunitas Masyarakat Adat Tanjung Karang. Melalui proses ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batas wilayah adatnya.
Ia juga menekankan perlunya menggali peran tokoh adat dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya lokal.
“Mohon digali dengan baik peran tokoh adat kita di Tanjung Karang ini supaya adat dan budaya tetap lestari,” ucapnya.
Dalam pemetaan tersebut, perhatian tidak hanya diarahkan pada wilayah daratan, tetapi juga kawasan perairan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.
Hal ini relevan karena sebagian warga Tanjung Karang menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Karang, Parhan, menjelaskan bahwa identifikasi batas wilayah adat mencakup kawasan darat dan perairan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan, terdapat sekitar 50 nelayan yang teridentifikasi dalam pemetaan wilayah adat di kawasan perairan.
Untuk batas daratan, wilayah sebelah barat disebut berbatasan dengan kawasan Sunset Land dan sungai, sedangkan sebelah timur berbatasan dengan Batu Ringgit. Adapun batas kawasan perairan disebut berada pada kisaran 1–10 kilometer dari bibir pantai.
Informasi tersebut menjadi bagian dari data awal yang perlu dihimpun dan diperiksa lebih lanjut dalam proses pemetaan.
Penetapan batas wilayah adat memerlukan pencatatan yang cermat agar informasi yang berasal dari pengetahuan masyarakat dapat dibandingkan dengan data geografis dan hasil verifikasi lapangan.
Fasilitator Pemetaan Wilayah Adat, Sahnil, menjelaskan bahwa proses pemetaan mencakup identifikasi wilayah adat, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.
Ketiga aspek tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai ruang hidup dan potensi komunitas.
Ia menyebutkan, tim survei dan digitasi akan melakukan pengumpulan titik koordinat di lapangan untuk kemudian dituangkan dalam peta wilayah adat.
“Kami memiliki tim survei dan digitasi yang akan melakukan survei untuk mengambil titik dan akan dituangkan dalam peta wilayah adat,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, informasi dari peserta perlu dicatat dengan memperhatikan sumber pengetahuan, konteks sejarah, dan tingkat kepastian setiap keterangan.
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai batas wilayah atau lokasi tertentu, perbedaan itu harus didokumentasikan sebagai bahan verifikasi, bukan langsung dianggap sebagai keputusan bersama.
Pendekatan ini penting untuk menjaga agar peta yang dihasilkan tidak hanya memuat gambaran geografis, tetapi juga memiliki dasar informasi yang jelas dan dapat diperiksa kembali.
Lokakarya dan pelatihan diikuti anggota Komunitas Masyarakat Adat Tanjung Karang, tokoh adat, Lurah Tanjung Karang, Ketua Komunitas Adat, Perempuan AMAN PHkom Tanjung Karang, BPAN Mataram, Pkam Tanjung Karang, serta tokoh masyarakat setempat.
Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep dan prinsip pemetaan partisipatif, identifikasi sejarah dan pengetahuan lokal, serta pengenalan informasi spasial yang berkaitan dengan wilayah adat.
Dalam praktiknya, peserta dilatih membaca peta dasar, mengenali unsur geografis, membuat sketsa wilayah berdasarkan pengetahuan masyarakat, serta menggunakan GPS atau telepon genggam untuk merekam koordinat.
Mereka juga belajar mencatat nama tempat lokal beserta keterangan sejarahnya dan mengumpulkan dokumentasi lapangan dengan persetujuan pihak terkait.
Hasil sketsa kemudian dibandingkan dengan peta dasar sebagai pemeriksaan awal. Peserta juga diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan data, potensi wilayah, persoalan yang perlu ditangani, serta informasi yang masih membutuhkan verifikasi.
Seluruh tahapan tersebut menjadi bekal untuk menyusun rencana tindak lanjut pemetaan secara lebih terstruktur.
Bagi Komunitas Masyarakat Adat Tanjung Karang, pemetaan partisipatif diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga pengetahuan lokal sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam mendokumentasikan wilayah adatnya.
Proses ini tidak berhenti pada pengumpulan titik koordinat atau penyusunan gambar peta. Kualitas dokumentasi, keterlibatan masyarakat, penghormatan terhadap pengetahuan adat, serta kejelasan mekanisme verifikasi menjadi unsur penting agar hasil pemetaan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kolaborasi antara masyarakat adat, tokoh lokal, pemerintah kelurahan, dan AMAN Mataram, proses pemetaan diharapkan dapat membantu mendokumentasikan sejarah serta ruang hidup komunitas secara lebih sistematis, sekaligus mendukung upaya pelestarian adat dan budaya di tengah perkembangan Kota Mataram.(lia)

















