Reses DPR RI, Fauzan Khalid Keliling Lombok: Kawal Pemekaran Desa hingga Sertifikasi Tanah Wakaf

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid saat mendatangi Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok, di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Kamis malam (22/10/2026).

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid saat mendatangi Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok, di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Kamis malam (22/10/2026).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Barat, pesan menjaga persatuan kembali mengemuka. Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah akibat perbedaan pilihan politik.

Di saat yang sama, ia berkomitmen membantu percepatan penetapan desa definitif serta mendorong penyelesaian sertifikasi tanah wakaf untuk masjid, musala, dan lahan pemakaman warga.

Pesan tersebut disampaikan Fauzan Khalid saat menyambangi Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam (22/10/2026).

Dalam kunjungan itu, ia bertemu pengurus pondok pesantren, tuan guru, dan masyarakat setempat untuk berdialog sekaligus menyerap aspirasi secara langsung.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses masa persidangan I tahun sidang 2026–2027 yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

Selama masa reses, Fauzan Khalid aktif mendatangi sejumlah pondok pesantren dan desa di Pulau Lombok untuk mendengar persoalan warga sekaligus menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah pusat.

Dalam dialog bersama masyarakat, Fauzan Khalid menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan silaturahmi, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Barat pada akhir 2026.

Sebanyak 77 desa di kabupaten tersebut dijadwalkan menggelar Pilkades serentak. Menurut Fauzan Khalid, momentum politik di tingkat desa harus disikapi secara dewasa agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merusak hubungan antarwarga.

Ia mengingatkan bahwa persaingan dalam menentukan pemimpin desa seharusnya tidak menghilangkan semangat persaudaraan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat.

Bagi Fauzan Khalid, menjaga kerukunan bukan hanya penting selama tahapan pemilihan berlangsung, tetapi juga setelah masyarakat menentukan pilihannya.

Kehidupan sosial warga harus tetap berjalan harmonis, terlepas dari perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat desa merupakan ruang kehidupan sosial yang dekat dengan keseharian masyarakat.

Hubungan antarwarga tidak berhenti ketika proses pemilihan selesai. Karena itu, persatuan dan silaturahmi perlu ditempatkan di atas kepentingan politik sesaat.

Selain mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan, Fauzan juga menyoroti persoalan administrasi pemerintahan desa, khususnya percepatan penetapan desa persiapan menjadi desa definitif di Lombok Barat.

Baca Juga :  DPRD Lotim Tetapkan Agenda Tahunan, Perkuat Legislasi hingga Pengawasan Publik

Di hadapan masyarakat dan tuan guru, mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016–2024) itu menyatakan kesiapannya membantu mengawal proses pemekaran desa, terutama desa-desa yang masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat pemerintah pusat.

Saat ini, tercatat 11 desa persiapan di Lombok Barat masih menunggu registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi desa definitif.

“Saya bantu, supaya desa persiapan segera ditetapkan, karena tinggal menunggu registrasi dari Kemendagri. Kemendagri setahu saya, sudah turun lapangan mensurvei desa-desa yang akan menjadi desa definitif,” jelas Fauzan Khalid.

Menurutnya, percepatan proses tersebut perlu mendapat perhatian agar desa-desa persiapan memperoleh kepastian status administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen itu sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan tahapan pemekaran desa.

Kepastian status desa diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara lebih optimal.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan NTB II/Pulau Lombok, Fauzan Khalid memiliki ruang untuk mengawal berbagai persoalan pemerintahan dan administrasi publik yang menjadi perhatian masyarakat di daerah pemilihannya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Fauzan Khalid adalah kepastian hukum atas tanah wakaf, terutama lahan yang digunakan untuk masjid, musala, dan pemakaman umum.

Dalam pertemuan tersebut, ia meminta masyarakat memeriksa kembali status sertifikasi tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Jika masih ada tanah wakaf yang belum bersertifikat, warga didorong segera mengurus dokumen legalitasnya.

Fauzan Khalid juga menyatakan kesiapannya membantu masyarakat dalam proses pensertifikatan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.

“Saya akan bantu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi mitra Komisi II DPR RI,” ucapnya.

Ia menilai sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko sengketa pada masa mendatang.

Baca Juga :  Mau Tahu 5 Nama Top of Mind di Pilkada KSB 2024, Ini Dia

Tanah yang digunakan untuk masjid, musala, maupun pemakaman memiliki fungsi sosial yang besar bagi masyarakat.

Karena itu, kejelasan status kepemilikannya perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski demikian, proses sertifikasi tetap perlu dilakukan melalui prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen serta kejelasan status tanah menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas tanah wakaf.

Kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Karimy Lombok bukan satu-satunya agenda Fauzan selama masa reses.

Sebelumnya, ia juga mendatangi warga dan konstituen di Desa Lingsar serta Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Rangkaian kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat.

Melalui pertemuan di desa dan lingkungan pesantren, berbagai persoalan warga dapat disampaikan secara langsung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang tersedia.

Fauzan Khalid menegaskan bahwa kegiatan turun ke lapangan merupakan salah satu kewajiban anggota legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kegiatan mendatangi warga pada masa reses merupakan salah satu kewajiban bagi anggota legislatif, seperti Anggota DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Bagi masyarakat, reses menjadi kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Sementara bagi wakil rakyat, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memahami kondisi nyata di daerah pemilihan sekaligus mengawal aspirasi yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah.

Melalui rangkaian kunjungan di Pulau Lombok, Fauzan Khalid membawa sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, mulai dari menjaga kerukunan menjelang Pilkades, mempercepat penetapan desa definitif, hingga memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Ketiga persoalan itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, perlindungan aset sosial, dan keberlanjutan hubungan antarwarga.

Masa reses pun menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pertemuan, melainkan dapat dikawal melalui jalur kelembagaan sesuai kewenangan yang dimiliki.(arz)

Berita Terkait

Suara Daerah Harus Berpengaruh, Lalu Niqman Zahir Tawarkan Transformasi DPD RI Lewat Parlemen Teritorial Digital
Besok, Bupati Iron Akan Lantik Pengurus FKSPP Lombok Timur 2026-2031
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia
Jelang Pilkades, Fauzan Khalid Ingatkan Warga Lombok Jaga Persatuan: Beda Pilihan Jangan Putus Silaturahmi
Mohan Roliskana Pimpin KONI NTB, Gubernur Iqbal Ingatkan Soliditas Jelang PON 2028
Isu Perang Saudara Mengemuka, Nujumuddin: MK Harus Tunduk pada Konstitusi
Pesan Tegas Nurdin Basirun untuk ASLI Kepri: Jangan Hanya Jadi Wadah Berkumpul
ASLI Kepri Resmi Dilantik di Batam, LMK Tegaskan Bukan Sekadar Organisasi Seremonial

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Reses DPR RI, Fauzan Khalid Keliling Lombok: Kawal Pemekaran Desa hingga Sertifikasi Tanah Wakaf

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Besok, Bupati Iron Akan Lantik Pengurus FKSPP Lombok Timur 2026-2031

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Jelang Pilkades, Fauzan Khalid Ingatkan Warga Lombok Jaga Persatuan: Beda Pilihan Jangan Putus Silaturahmi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mohan Roliskana Pimpin KONI NTB, Gubernur Iqbal Ingatkan Soliditas Jelang PON 2028

Berita Terbaru