MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Bank NTB Syariah menegaskan seluruh proses layanan pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal perusahaan, serta regulasi yang berlaku dalam industri perbankan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Dalam keterangannya, pihak Bank menyebut terdapat sejumlah informasi yang beredar terkait mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara menyeluruh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Bank.
Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan diberikan melalui akad yang disepakati bersama antara pihak Bank dan nasabah. Di dalamnya mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan.
Proses tersebut, menurut Bank, dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank menegaskan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen Bank dalam memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Selain itu, Bank NTB Syariah juga menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diajukan Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Pihak Bank menyatakan menghormati setiap mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” demikian keterangan Bank.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menyebut terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional maupun layanan yang diberikan.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga disebut menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.
Terkait adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan dari pihak tertentu, Bank menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang objektif, berimbang, dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Bank serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau memengaruhi proses yang sedang berlangsung.(arz)

















