LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Penantian panjang warga transmigrasi di Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati mulai menemukan titik terang.
Setelah menunggu selama 16 tahun, sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan legalitas lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun dinantikan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur.
Bagi warga penerima, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. SHM menjadi bukti hukum kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian atas hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Penerbitan SHM bagi warga UPT Jeringo berkaitan dengan perjalanan panjang penataan permukiman transmigrasi, termasuk relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure sejak 2009.
Penetapan transmigrasi pengganti tersebut kemudian diperkuat melalui SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013. Namun, kepastian kepemilikan tanah bagi warga tidak serta-merta terwujud setelah permukiman dibentuk.
Selama bertahun-tahun, penyelesaian administrasi dan persoalan pertanahan menjadi bagian dari proses yang harus dituntaskan sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Karena itu, penyerahan SHM kali ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan mereka.
Dari total 197 kepala keluarga di UPT Jeringo yang telah masuk dalam proses finalisasi penerbitan sertifikat, sebanyak 109 KK dinyatakan memenuhi persyaratan, termasuk tidak memiliki sengketa atas lahan yang diajukan, sehingga SHM dapat diterbitkan.
Dengan demikian, penyerahan kali ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sertifikasi lahan transmigrasi di kawasan tersebut.
Masih terdapat tahapan lanjutan yang perlu dituntaskan agar warga lainnya yang memenuhi persyaratan juga memperoleh kepastian hak atas tanah.
Bupati Lombok Timur yang akrab disapa Bupati Iron, menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat lahan transmigrasi menjadi salah satu perhatian dan prioritas pemerintah daerah.
Ia mengakui, penyelesaian persoalan pertanahan di Lombok Timur bukan pekerjaan mudah, terutama pada lahan yang memiliki persoalan administrasi maupun sengketa. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Bupati Iron menargetkan seluruh persoalan lahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dapat diselesaikan pada Desember 2026, termasuk persoalan di UPT Dara Kunci dan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegas Bupati Iron.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara bertahap.
Target itu sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah bersama instansi terkait, mengingat setiap bidang tanah memerlukan pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SHM bagi warga transmigrasi UPT Jeringo tidak terlepas dari koordinasi pemerintah daerah dengan instansi pertanahan.
Upaya percepatan sertifikasi juga didorong melalui program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program percepatan sertifikasi yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi dari Kementerian Transmigrasi.
Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan status tanah, kelengkapan dokumen, serta persyaratan hukum lainnya dapat dituntaskan sebelum sertifikat diterbitkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iron menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sertifikasi lahan transmigrasi di Puncak Jeringo.
Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur atas upaya mencari solusi terhadap persoalan lahan transmigrasi yang selama ini menjadi kendala.
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama yang baik menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang menyangkut hak masyarakat.
Penyerahan 109 SHM di UPT Jeringo menjadi salah satu tahapan konkret dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga transmigrasi di Lombok Timur.
Setelah bertahun-tahun menunggu, warga yang telah memenuhi persyaratan kini memiliki dokumen resmi yang menguatkan hak kepemilikan mereka.
Meski demikian, penyelesaian sertifikasi bagi seluruh warga masih memerlukan proses lanjutan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat menjaga konsistensi koordinasi agar tahapan berikutnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi masyarakat Puncak Jeringo, terbitnya sertifikat ini menjadi penanda bahwa penantian panjang mereka mulai terjawab.
Lebih dari sekadar penyerahan dokumen, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan memastikan hak atas tanah masyarakat memperoleh perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.(Kml)
















