Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Buktikan Kompetensi Nyata

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker, Afriansyah Noor saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Wamenaker, Afriansyah Noor saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam kegiatan Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sertifikat kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif tanpa mencerminkan kemampuan nyata di tempat kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan, sertifikasi harus bertumpu pada standar yang jelas, asesmen objektif, serta integritas proses agar pengakuan kompetensi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, kredibilitas sertifikasi menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, dan meningkatnya tuntutan terhadap kualitas sumber daya manusia.

Afriansyah menilai, dunia kerja membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga berintegritas dan mampu beradaptasi dengan perubahan.

Karena itu, kompetensi pekerja harus selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis yang dihadapi perusahaan.

Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis untuk memastikan kemampuan seseorang sesuai dengan persyaratan jabatan dan tuntutan pekerjaan.

Pengakuan kompetensi tidak cukup hanya didasarkan pada dokumen atau kelengkapan administrasi, tetapi harus ditopang bukti kemampuan yang dapat diuji melalui proses asesmen yang tepat.

“Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki posisi penting dalam pengembangan kompetensi pekerja.

Kedekatan lembaga tersebut dengan proses bisnis perusahaan membuatnya lebih memahami karakteristik pekerjaan, kebutuhan keahlian, serta standar kompetensi yang diperlukan pada setiap jabatan.

Pemahaman tersebut dapat menjadi modal untuk merancang skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri.

Namun, kedekatan dengan lingkungan perusahaan juga harus diimbangi tata kelola yang kuat agar proses penilaian tetap objektif dan hasilnya dapat dipercaya.

Menurut Afriansyah, kualitas sertifikasi ditentukan oleh sejumlah unsur mendasar, mulai dari kompetensi asesor, ketepatan metode asesmen, kecukupan bukti yang dinilai, hingga objektivitas dalam mengambil keputusan. Seluruh unsur tersebut harus berjalan sesuai ketentuan agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kredibilitas.

Baca Juga :  Terhitung Mulai Tadi Malam, Airlangga Hartarto Resmi Mengundurkan Diri sebagai Ketum DPP Partai Golkar

Dengan demikian, sertifikasi tidak boleh diperlakukan hanya sebagai tahapan untuk memenuhi persyaratan jabatan atau administrasi perusahaan.

Prosesnya harus mampu memberikan gambaran yang akurat mengenai kemampuan pekerja, termasuk kesesuaiannya dengan standar kompetensi yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi penting agar sertifikat kompetensi benar-benar memiliki nilai bagi pekerja maupun perusahaan.

Bagi pekerja, sertifikasi dapat menjadi pengakuan atas kemampuan profesional. Sementara bagi perusahaan, hasil sertifikasi dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pekerjaan.

Lebih lanjut, Afriansyah menekankan bahwa pengembangan kompetensi harus dipandang sebagai siklus berkelanjutan, bukan proses yang berakhir setelah pekerja memperoleh sertifikat.

Siklus tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kemampuan dalam kinerja nyata.

Setiap tahapan perlu saling terhubung agar pengembangan sumber daya manusia memberikan hasil yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Pendekatan ini menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja secara berkelanjutan.

Kompetensi yang telah diakui perlu tercermin dalam pelaksanaan tugas, kualitas hasil kerja, serta kemampuan pekerja menghadapi perubahan tuntutan industri.

Karena itu, keberhasilan sistem sertifikasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Kesesuaian antara kompetensi yang dinyatakan dalam sertifikat dan kemampuan yang ditunjukkan saat bekerja juga menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia.

Bagi BUMN, keterkaitan antara standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan kinerja dapat membantu memastikan pengembangan talenta berjalan lebih terarah.

Dengan pemetaan kebutuhan yang tepat, perusahaan dapat mengidentifikasi kesenjangan kompetensi dan menentukan langkah pengembangan yang sesuai.

Selain tata kelola asesmen, Afriansyah turut menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi.

Pengelolaan data yang terpadu dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi proses, memperkuat pemantauan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.

Baca Juga :  Soroti Krisis Sampah Plastik di Masa Depan, DLH dan Polres Lombok Utara Gelar Aksi Bersih

Pemanfaatan teknologi juga dapat membantu menghubungkan informasi mengenai kebutuhan kompetensi, pelaksanaan sertifikasi, dan perkembangan kemampuan tenaga kerja.

Dengan dukungan data yang dikelola secara tepat, pengembangan talenta di lingkungan BUMN diharapkan semakin terarah dan sesuai kebutuhan bisnis.

Meski demikian, digitalisasi tidak boleh menggeser prinsip dasar sertifikasi, terutama objektivitas penilaian dan integritas proses.

Teknologi harus berfungsi sebagai alat pendukung untuk memperkuat sistem, bukan menjadi pengganti profesionalisme asesor maupun pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujar Afriansyah.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa modernisasi sistem sertifikasi perlu berjalan seiring dengan penguatan standar dan pengawasan.

Efisiensi melalui teknologi tetap harus diimbangi dengan kualitas bukti kompetensi, keandalan metode penilaian, serta konsistensi penerapan ketentuan.

Untuk membangun ekosistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah, lembaga sertifikasi, dan perusahaan perlu menjalankan peran masing-masing secara terkoordinasi agar standar kompetensi dapat menjawab kebutuhan dunia kerja.

Dalam pembagian peran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi kompetensi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta sesuai arah bisnis dan tuntutan pekerjaan.

Sinergi tersebut diperlukan agar standar kompetensi, proses sertifikasi, dan kebutuhan perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Keterhubungan antarpihak juga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pengembangan tenaga kerja berlangsung secara relevan dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, sertifikasi kompetensi bukan semata-mata tentang penerbitan dokumen pengakuan profesional. Nilai utamanya terletak pada kemampuan sertifikasi memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai keterampilan dan kapasitas seseorang dalam menjalankan pekerjaannya.

Afriansyah kembali menegaskan bahwa kredibilitas harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(arz)

Berita Terkait

Global Scholarship Summit 2026 Bidik Sejuta Kesempatan Beasiswa untuk Talenta Indonesia
Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, 50 Personel Brimob Dikerahkan, Enam Orang Jadi Korban
AI Makin Canggih, JAMIRA Desak Perlindungan Anak di Ruang Digital Tak Berhenti pada Regulasi
PLN EG Perkuat Transisi Energi Nasional, Dua Direktur Baru Diharapkan Jadi Motor Perubahan
Hadapi Dunia Kerja Era AI, Menaker Yassierli Ungkap 5 Bekal Penting bagi Generasi Muda
Ahmad Al Farizi Harumkan UNW Mataram, Raih Most Innovative Idea di Future Leaders Summit
Pengawasan Travel Umrah Diperketat, BERSATHU Tekankan Legalitas dan Tata Kelola
JAMIRA Desak Polres Baubau Usut Dugaan Kekerasan terhadap Kontributor tvOne

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Buktikan Kompetensi Nyata

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Global Scholarship Summit 2026 Bidik Sejuta Kesempatan Beasiswa untuk Talenta Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, 50 Personel Brimob Dikerahkan, Enam Orang Jadi Korban

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:04 WIB

AI Makin Canggih, JAMIRA Desak Perlindungan Anak di Ruang Digital Tak Berhenti pada Regulasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:05 WIB

PLN EG Perkuat Transisi Energi Nasional, Dua Direktur Baru Diharapkan Jadi Motor Perubahan

Berita Terbaru