JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membuka peluang besar bagi perkembangan teknologi, tetapi di saat yang sama menghadirkan ancaman baru bagi keselamatan anak di ruang digital.
Di tengah maraknya potensi manipulasi konten, pemalsuan identitas, hingga perundungan daring, perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pembatasan akses internet.
Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap platform digital, memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif, serta melibatkan keluarga, sekolah, dan media massa dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) harus diikuti evaluasi berkelanjutan.
Tujuannya, memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi anak ketika beraktivitas di internet.
“Perlindungan anak di era digital tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi atau pembatasan akses. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan yang bekerja, dapat dievaluasi, dan mampu merespons perubahan teknologi,” tegas Gusti Haes, di Kantor DPP JAMIRA, kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, perkembangan teknologi digital yang semakin cepat menuntut pendekatan perlindungan anak yang adaptif.
Apalagi, kemampuan AI dalam menghasilkan teks, gambar, suara, dan video membuat penyalahgunaan teknologi semakin beragam, termasuk untuk menciptakan konten manipulatif yang berpotensi merugikan anak.
Gusti Haes menilai, pemanfaatan AI tanpa pengawasan memadai dapat membuka celah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.
Pemalsuan identitas, perundungan berbasis teknologi, penyebaran konten berbahaya, hingga pembuatan materi yang mengeksploitasi anak menjadi risiko yang perlu diantisipasi secara serius.
Persoalannya bukan semata-mata terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan juga pada kemampuan sistem perlindungan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani penyalahgunaan tersebut.
Ketika konten berbahaya menyebar dengan cepat, keterlambatan penanganan dapat memperbesar dampak yang dialami korban.
Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.
Pengawasan tersebut perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah digunakan, proses penanganan laporan yang efektif, serta langkah tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan konten atau aktivitas yang membahayakan anak.
“Karena itu, JAMIRA mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan penanganan laporan yang efektif,” katanya.
Bagi JAMIRA, tanggung jawab perlindungan anak tidak boleh dibebankan kepada pengguna semata. Platform digital juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan layanan yang mereka sediakan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sistem pencegahan berdasarkan tingkat risiko layanan, peningkatan transparansi dalam penanganan konten berbahaya, serta penerapan perlindungan privasi anak sejak tahap perancangan hingga pengoperasian teknologi.
Pendekatan ini penting agar keselamatan anak tidak sekadar menjadi pelengkap kebijakan perusahaan, melainkan menjadi bagian utama dalam tata kelola layanan digital.
Di luar pengawasan pemerintah dan tanggung jawab platform, JAMIRA menilai keluarga dan lembaga pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun ketahanan anak menghadapi risiko di internet.
Anak perlu dibekali literasi digital yang memadai agar mampu mengenali informasi manipulatif, menjaga data pribadi, memahami risiko berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di dunia maya, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi ancaman.
Peran orang tua dan guru juga tidak cukup hanya berupa larangan menggunakan gawai atau membatasi waktu mengakses internet.
Pendampingan perlu disertai komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita ketika mengalami perundungan, menerima pesan mencurigakan, atau menemukan konten yang membuat mereka tidak nyaman.
Dengan pemahaman yang tepat, anak diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang lebih aman dan bertanggung jawab saat beraktivitas di ruang digital.
Di sisi lain, JAMIRA turut menyoroti tanggung jawab media massa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan anak perlu dilakukan secara proporsional, akurat, dan tidak sensasional.
Media harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan menjaga identitas, privasi, dan martabat mereka.
Penyampaian informasi yang bertanggung jawab dinilai penting agar upaya meningkatkan kesadaran publik tidak justru menimbulkan stigma atau memperbesar dampak yang dialami korban.
Gusti Haes menegaskan, keberhasilan perlindungan anak di era AI perlu dinilai berdasarkan hasil nyata.
Indikatornya mencakup efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan pengaduan, tingkat kepatuhan platform digital, serta kemampuan negara melindungi anak dari ancaman teknologi tanpa mengabaikan hak-hak mereka.
Dengan ukuran yang jelas, pelaksanaan PP TUNAS dapat dievaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah juga dapat mengidentifikasi kelemahan dalam penerapan kebijakan sekaligus memperbaiki mekanisme perlindungan seiring munculnya risiko digital baru.
Menurut JAMIRA, pendekatan yang menyeluruh diperlukan karena ancaman terhadap anak tidak selalu muncul dalam bentuk yang sama.
Perubahan teknologi dapat menghadirkan modus penyalahgunaan baru, sehingga kebijakan perlindungan harus mampu mengikuti perkembangan tanpa mengorbankan hak anak untuk memperoleh informasi, belajar, dan berpartisipasi secara aman di ruang digital.
“Perlindungan anak, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan teknologi atau regulasi, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut konsistensi negara, industri, keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat,” pungkas Gusti Haes.
Pesan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja bersama yang konsisten.
Regulasi menjadi fondasi, tetapi pengawasan yang efektif, platform yang bertanggung jawab, literasi digital yang kuat, serta keberanian anak untuk mencari bantuan menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.
Di tengah pesatnya perkembangan AI, tantangan terbesar bukan sekadar mengikuti kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa kemajuan tersebut tidak mengorbankan keselamatan dan masa depan generasi muda.
Bagi JAMIRA, ukuran keberhasilan perlindungan anak pada akhirnya bukan seberapa banyak aturan diterbitkan, melainkan seberapa efektif aturan tersebut mencegah bahaya dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.(arz)
















