SUMBAWA BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Rencana penerbitan sertifikat untuk 373 bidang tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat mendapat sorotan tajam.
Front Pemuda Taliwang (FPT) meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumbawa Barat tidak terburu-buru menerbitkan sertifikat sebelum seluruh riwayat dan status hukum tanah dipastikan benar-benar clear and clean.
Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Terbuka/Somasi Nomor 400/FPT KSB/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat di Taliwang.
Presiden Front Pemuda Taliwang, M. Sahril Amin Dea Naga, menegaskan proses sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah tersebut semestinya dihentikan sementara apabila masih terdapat persoalan mengenai alas hak, riwayat perolehan, penguasaan fisik, maupun potensi klaim dari masyarakat.
Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Produk pertanahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi status dan penguasaan sebuah bidang tanah dalam jangka panjang.
Karena itu, Sahril Amin meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum memberikan kepastian hukum terhadap 373 bidang tanah yang diajukan Pemda Sumbawa Barat.
“Jangan gegabah dan jangan terburu-buru. Seluruh status tanah harus benar-benar dipastikan clear and clean sedetail-detailnya demi hukum dan keadilan masyarakat,” tegas Sahril Amin.
Dalam surat tersebut, Front Pemuda Taliwang menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pola pengadaan dan pembebasan tanah yang selama ini mereka soroti di Kabupaten Sumbawa Barat.
Salah satunya adalah dugaan adanya praktik pembebasan lahan yang dinilai memiliki kemiripan dengan pola yang biasa dikaitkan dengan mafia tanah.
FPT mengklaim menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari dugaan ketidakjelasan alas hak, persoalan administrasi, hingga proses ganti rugi yang menurut mereka belum sepenuhnya transparan kepada pemilik lahan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Front Pemuda Taliwang yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain persoalan administrasi pertanahan, FPT juga menyoroti dugaan penggunaan tekanan atau tindakan represif dalam proses pengadaan tanah.
Mereka menilai masyarakat tidak boleh berada dalam posisi tertekan ketika berhadapan dengan proses pembebasan tanah, terlebih apabila menyangkut lahan yang selama ini mereka kuasai atau klaim sebagai hak mereka.
“Rakyat tidak boleh ditakut-takuti di atas tanah milik mereka sendiri,” ucapnya.
Front Pemuda Taliwang juga memperingatkan potensi konflik agraria apabila proses sertifikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang statusnya belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurut mereka, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut sejarah penguasaan, hak masyarakat, batas bidang, serta kemungkinan adanya klaim yang saling bertumpang tindih.
FPT khawatir penerbitan sertifikat sebelum seluruh persoalan tersebut diselesaikan justru dapat memperpanjang konflik dan menyulitkan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Karena itu, mereka meminta ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan Front Pemuda Taliwang kepada ATR/BPN Sumbawa Barat.
Pertama, mereka meminta dilakukan audit investigasi secara transparan terhadap seluruh dokumen, warkah, serta riwayat perolehan 373 bidang tanah yang diajukan oleh Pemda Sumbawa Barat.
Kedua, ATR/BPN diminta turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi fisik tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya klaim sepihak, tumpang tindih lahan, maupun persoalan hak masyarakat.
Ketiga, FPT meminta ATR/BPN mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sekadar menjalankan proses administratif tanpa memastikan seluruh aspek hukum dan faktual telah terpenuhi.
FPT menekankan bahwa lembaga pertanahan harus berdiri secara profesional dan independen dalam memeriksa setiap permohonan sertifikasi.
Mereka juga meminta ATR/BPN tidak menjadi sekadar pemberi legitimasi administratif terhadap tanah yang, menurut mereka, masih menyimpan persoalan dalam proses perolehannya.
Front Pemuda Taliwang menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila proses sertifikasi 373 bidang tanah tersebut tetap dilanjutkan tanpa transparansi publik dan penyelesaian persoalan secara menyeluruh.
Mereka mengancam menggelar aksi massa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai hak-hak masyarakat Taliwang dan Sumbawa Barat.
Meski demikian, hingga surat terbuka tersebut disampaikan, pernyataan mengenai dugaan persoalan dalam proses pembebasan maupun pengadaan tanah tersebut masih merupakan klaim dari Front Pemuda Taliwang.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat perlu memberikan penjelasan serta klarifikasi atas tudingan dan tuntutan tersebut, termasuk mengenai status 373 bidang tanah, tahapan proses sertifikasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme verifikasi yang telah dilakukan.
Bagi FPT, inti persoalannya bukan semata-mata apakah 373 bidang tanah tersebut dapat disertifikatkan, melainkan apakah seluruh proses dan riwayat penguasaannya telah benar-benar memenuhi aspek hukum, administratif, dan keadilan bagi masyarakat.
Sebab, ketika sebuah sertifikat diterbitkan, persoalan yang sebelumnya belum tuntas berpotensi berubah menjadi sengketa yang jauh lebih panjang. Karena itu, FPT meminta ATR/BPN memastikan setiap bidang tanah yang akan disertifikasi benar-benar “clear and clean” sebelum tinta legalitas dibubuhkan.(arz)
















