MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menerima kunjungan Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Bali, NTB, dan NTT, Sofyeni bersama rombongan di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan pelaksanaan Program JKN di NTB, termasuk validasi data peserta dan optimalisasi anggaran kesehatan daerah.
“Kami sangat mendukung karena manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan jaminan kesehatan, warga tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya saat membutuhkan layanan medis,” ujar Gubernur Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyeni mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di NTB secara administratif telah mencapai 99 persen dari total penduduk. Namun, tingkat peserta aktif saat ini masih berada di angka 82 persen.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi lebih intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya di daerah yang tingkat keaktifan pesertanya masih berada di bawah 80 persen.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami mencatat Lombok Timur dan Lombok Tengah masih berada di bawah 80 persen akibat penonaktifan peserta PBI APBN yang cukup signifikan,” jelas Sofyeni.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Lombok Timur terdapat sekitar 100 ribu peserta yang dinonaktifkan menyusul proses validasi data dari pemerintah pusat.
Untuk mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan bagi peserta nonaktif, BPJS Kesehatan kini memperkuat sistem koordinasi cepat lintas sektor.
Melalui mekanisme tersebut, peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak di rumah sakit dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama melalui skema PBPU Pemda.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan badan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan iuran masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam anggaran daerah.(arz)

















