MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat domisili fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili jenjang SMA di NTB.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam mekanisme verifikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendekatkan jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim Ombudsman melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai syarat pendaftaran melalui jalur domisili.
“Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan saat pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan. Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang menjadi dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Saat dilakukan pengecekan dan klarifikasi kepada masyarakat sekitar, alamat tersebut tidak ditemukan. Bahkan warga sekitar mengaku tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Menurut Dwi, temuan tersebut menjadi indikator bahwa proses verifikasi jalur domisili masih memiliki kelemahan yang perlu segera diperbaiki agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil dan transparan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menjelaskan salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah proses verifikasi yang masih bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama penentuan domisili.
Padahal, data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pembanding untuk memastikan kebenaran alamat calon murid.
Menurut Arya, kondisi tersebut berpotensi merugikan peserta yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tujuan karena peluang mereka dapat tergeser oleh pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem.
Ia juga mengungkapkan adanya kasus berbeda di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Lombok Barat. Dalam kasus tersebut, seorang calon murid yang memang berdomisili di sekitar sekolah justru sempat ditolak saat proses verifikasi karena status hubungan keluarga dalam Kartu Keluarga bukan sebagai anak kandung, melainkan famili lain.
“Artinya, proses verifikasi yang ada saat ini tidak hanya membuka peluang penyalahgunaan alamat, tetapi juga dapat merugikan calon murid yang sebenarnya memenuhi syarat domisili,” jelas Arya.
Menurutnya, pemanfaatan data Dapodik dapat memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat pendidikan peserta didik yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran data domisili.
“Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan,” katanya.
Ombudsman menilai kelemahan mekanisme verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang telah mengikuti seluruh proses SPMB secara jujur dan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan hasil temuan sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Jalur Domisili, khususnya pada aspek verifikasi data domisili.
“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Dwi.
Ombudsman menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak semestinya harus segera ditutup melalui penyempurnaan sistem dan penguatan pengawasan.(arz)

















