TALIWANG, LOMBOKTODAY.ID – Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah membuka secara transparan proses pengadaan tanah yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Salah satu sorotan utama FPT KSB ialah lonjakan anggaran pengadaan lahan yang disebut meningkat sangat signifikan, dari sekitar Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar, atau sekitar 2.000 persen.
Koordinator Umum Aksi FPT KSB, Hikmat Dea Naga, menilai kenaikan anggaran tersebut tidak wajar dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar perhitungan, mekanisme penetapan harga, hingga rincian penggunaan anggaran dalam pengadaan tanah tersebut.
“Lonjakan anggaran dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar tidak rasional dan wajib dibuka rinciannya kepada publik. Kebijakan pengadaan tanah hari ini sangat intimidatif dan mengabaikan nilai pasar riil milik masyarakat bawah,” ujar Hikmat Dea Naga, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
FPT KSB juga menyampaikan dugaan bahwa proses penetapan nilai ganti kerugian belum sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang berlaku. Organisasi tersebut menilai kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat yang lahannya terdampak pengadaan.
Selain persoalan nilai ganti rugi, FPT KSB menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait pengadaan tanah untuk dua proyek strategis daerah, yakni proyek Smelter Otak Keris dan Bandara Kiantar.
Menurut mereka, dokumen pengadaan tanah perlu dibuka agar publik dapat mengawasi proses penggunaan anggaran secara akuntabel.
Dalam aksi yang akan digelar nanti, FPT KSB membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, yaitu:
● Mendesak Dinas PUPR KSB membuka dokumen rinci pengadaan tanah yang anggarannya disebut meningkat dari Rp7 miliar menjadi Rp170 miliar.
● Meminta BPN KSB menjelaskan mekanisme penetapan nilai ganti rugi tanah serta memastikan proses tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
● Mendorong pemerintah membuka dokumen pengadaan tanah untuk proyek Smelter Otak Keris dan Bandara Kiantar sebagai bentuk transparansi kepada publik.
FPT KSB berpendapat bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan tanah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan transparansi tidak mendapat respons dari pihak terkait. FPT KSB menyebut langkah tersebut akan ditempuh untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.
Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Dinas PUPR KSB dan Kantor BPN KSB.(ltn)

















