MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 Nusa Tenggara Barat (NTB) kini diarahkan tidak sekadar menjadi ruang untuk menggeser atau menambah anggaran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memastikan proses perubahan anggaran tersebut sekaligus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pencegahan korupsi.
Arah itu ditegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal setelah Pemprov NTB mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2–3 September 2026.
Gubernur Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan maupun pergeseran anggaran dalam APBD-P 2026 memperhatikan hasil pembinaan tersebut dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Arahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).
Pria yang akrab disapa AKA itu menegaskan, pesan Gubernur Iqbal tidak berhenti pada persoalan administratif. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang benar, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar AKA.
Menurut dia, APBD-P 2026 harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan secara utuh. Perubahan anggaran tidak boleh dilakukan hanya karena adanya ruang untuk menggeser anggaran, tetapi harus memiliki urgensi dan mampu memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan.
“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan,” jelasnya.
Setiap usulan perubahan, lanjut AKA, perlu dikaji sejak dari dasar perencanaan hingga potensi risiko dalam pelaksanaannya.
Aspek urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah, serta manfaat yang hendak dicapai juga harus menjadi pertimbangan.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan APBD diharapkan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki dasar kebijakan yang kuat dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembenahan juga menyentuh penganggaran hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pemprov NTB memastikan proses pengusulan hingga penetapan kedua jenis anggaran tersebut berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari dasar penganggaran, proses pengusulan, mekanisme pembahasan, hingga penetapan akan menjadi bagian dari perhatian dalam perbaikan tata kelola APBD-P 2026.
Khusus mengenai Pokir DPRD, AKA menyebut Gubernur Iqbal bersama DPRD NTB telah memiliki kesepahaman untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum memperbaiki proses penganggaran secara bersama-sama.
“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.
Kesamaan arah antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar pembenahan tata kelola penganggaran tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak saja.
Pemprov NTB dan DPRD memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran berlangsung tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan.
Selain APBD-P, perhatian juga diarahkan pada sektor pengadaan barang dan jasa. Pemprov NTB mendorong agar proses pengadaan benar-benar dimulai dari kebutuhan yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Potensi risiko juga diminta untuk diidentifikasi sejak tahap awal. Langkah tersebut dinilai penting agar mitigasi dapat dilakukan sebelum risiko berkembang menjadi persoalan dalam pelaksanaan program.
“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar AKA.
Pendekatan berbasis risiko tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Dengan mengetahui potensi persoalan sejak tahap perencanaan, pemerintah dapat menyiapkan langkah mitigasi sebelum kebijakan maupun anggaran masuk ke tahap pelaksanaan.
Karena itu, hasil koordinasi dan pembinaan bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP tidak akan berhenti sebagai catatan dalam forum.
Pemprov NTB berupaya menerjemahkannya menjadi perbaikan dalam proses kerja pemerintahan, termasuk melalui penyusunan APBD-P 2026.
Bagi Pemprov NTB, momentum perubahan anggaran tahun 2026 menjadi kesempatan untuk memastikan pembenahan tata kelola berjalan lebih konkret.
Setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas daerah, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan arah tersebut, pembenahan tata kelola di NTB tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki hasil akhir, tetapi juga memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kebijakan berlangsung semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mampu mengantisipasi risiko sejak awal.(Sid)

















