KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.048 ton udang impor berhasil diamankan KKP di Jawa Timur, karena diduga tidak sesuai peruntukan.

Sebanyak 1.048 ton udang impor berhasil diamankan KKP di Jawa Timur, karena diduga tidak sesuai peruntukan.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sebanyak 1.048 ton udang impor diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Komoditas yang berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi masuk ke pasar domestik.

Pengamanan dilakukan setelah KKP menemukan indikasi bahwa udang impor yang masuk melalui kawasan berikat tersebut tidak semestinya beredar di dalam negeri.

KKP menyebut potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp405,8 miliar.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkap, berdasarkan ketentuan impor, komoditas tersebut seharusnya digunakan sebagai bahan untuk kegiatan pengolahan sebelum kemudian diekspor kembali.

Artinya, udang tersebut tidak diperuntukkan untuk dipasarkan secara langsung di pasar domestik.

Dalam penindakan yang dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Timur, petugas menemukan udang dari tiga negara dengan jenis dan jumlah yang berbeda.

Rinciannya, sebanyak 4,06 ton udang pink asal Kanada diamankan di Probolinggo. Kemudian, 15,10 ton udang pink asal Kanada lainnya ditemukan di Pasuruan.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina. Sementara itu, di Lamongan, KKP mengamankan 144 ton udang vaname yang berasal dari Ekuador.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total komoditas yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton.

Baca Juga :  Program JSM Astra Motor NTB: DP Motor Honda Mulai Rp1 Jutaan, Angsuran Lebih Ringan

Penyegelan terhadap komoditas tersebut dilakukan pada Senin malam, 21 September. Langkah itu dilakukan untuk mencegah udang yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan dan ekspor kembali tersebut didistribusikan ke pasar domestik.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP akan mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Menteri Trenggono dalam keterangan resminya.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan temuan tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut dapat diteruskan ke proses hukum pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan komoditas perikanan impor.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap aspek kepatuhan atas peruntukan barang, PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya ketidakpatuhan di bidang perpajakan yang berkaitan dengan komoditas impor tersebut.

Dengan demikian, penanganan temuan tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan peruntukan udang, tetapi juga mencakup aspek kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA

KKP menyatakan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor akan terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan produk perikanan yang masuk melalui mekanisme dan fasilitas tertentu tetap digunakan sesuai dengan ketentuan.

Khusus dalam kasus ini, udang impor yang berdasarkan peruntukannya harus diolah dan kemudian diekspor kembali tidak boleh dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamanan terhadap sekitar 1.048 ton udang di Jawa Timur menjadi bagian dari upaya KKP mencegah komoditas perikanan impor yang tidak sesuai peruntukan beredar di pasar dalam negeri.

KKP juga masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk penanganan yang diberikan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Dengan penyegelan yang dilakukan sejak Senin malam, 21 September, pemerintah untuk sementara mencegah komoditas tersebut didistribusikan lebih jauh sembari proses pemeriksaan dan penelusuran dilakukan oleh instansi terkait.

Pengawasan lintas instansi, termasuk koordinasi antara PSDKP dan DJP, juga dilakukan untuk memastikan seluruh aspek dalam kegiatan impor tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.(Sid)

Berita Terkait

NTB Bawa Satu Data ke Forum Nasional: Bukan Sekadar Kumpulkan Data, tapi Jadi Dasar Keputusan
Kekerasan Online Makin Kompleks, Wamen PPPA Dorong Layanan Korban Satu Pintu
Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, Kemlu RI Pastikan WNI di Kedua Negara Aman
Sekjen APKLI Saiful Chaniago Optimis Kepemimpinan Presiden Prabowo Mampu Wujudkan Ekonomi Tumbuh 8% Lewat Ekonomi Kerakyatan
Bukan Cuma Penghargaan, NTB Dapat Dukungan Anggaran Rp9 Miliar Usai Sabet Tiga Apresiasi Kemendagri
Pelantikan ASLI Kepri 4 Oktober Makin Dekat, Panitia Audiensi dengan Pemkot Batam
Ribuan Pengurus APKLI Bakal Padati Jakarta, Saiful Chaniago Tegaskan Misi Besar Ekonomi Rakyat
Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:07 WIB

NTB Bawa Satu Data ke Forum Nasional: Bukan Sekadar Kumpulkan Data, tapi Jadi Dasar Keputusan

Selasa, 22 September 2026 - 14:02 WIB

Kekerasan Online Makin Kompleks, Wamen PPPA Dorong Layanan Korban Satu Pintu

Selasa, 22 September 2026 - 13:06 WIB

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Senin, 21 September 2026 - 14:08 WIB

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, Kemlu RI Pastikan WNI di Kedua Negara Aman

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

Sekjen APKLI Saiful Chaniago Optimis Kepemimpinan Presiden Prabowo Mampu Wujudkan Ekonomi Tumbuh 8% Lewat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat berada di Kayangan, Labuhan Lombok.

Ekonomi & Bisnis

Tuna Lombok Timur Tembus Pasar Amerika, Ekspor NTB Capai Puluhan Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:09 WIB