Pengusaha Batubara Asal Kaltim Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Dugaan Penyebabnya

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Mahfuz Abdullah.

M Mahfuz Abdullah.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pengusaha Batubara asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Baso Hasanuddin, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/11/2024). Baso Hasanuddin yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Glory Irfan Perkasa (GIP) itu, dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS), Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum, M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.

Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp7,5 miliar. Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli Batubara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.

Kuasa Hukum pelopor, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.

Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP. ‘’Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar pada 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan,’’ kata M Mahfuz Abdullah kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :  Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah

Dikatakan, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli Batubara sebanyak 50 ribu metrik ton Batubara dengan nilai Rp57,5 miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran. Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp11,5 miliar (20 persen).

Sedangkan pada termin kedua seharusnya membayar Rp13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak, namun hanya dibayarkan Rp5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp (WA). ‘’Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,’’ ungkap Mahfuz.

Baca Juga :  Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang

Ditambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan, di mana bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi. ‘’Kami menyampaikan langsung surat itu kepada Pak Subhana, pimpinan BNI KCP A Yani Balikpapan, beliau secara langsung memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama, tapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin,’’ tambah Mahfuz dengan panjang lebar.

Mahfuz berharap, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu. ‘’Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal, ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran  UU ITE,’’ pungkasnya.(Sid)

Berita Terkait

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Kamis, 20 November 2025 - 08:27 WIB

Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terbaru

Suasana kegiatan lepas 1 juta benih ikan di Bendungan Meninting.

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Iqbal Lepas 1 Juta Benih Ikan di Bendungan Meninting

Sabtu, 29 Nov 2025 - 10:06 WIB