DEPOK, LOMBOKTODAY.ID – Aspirasi masyarakat daerah kerap berhadapan dengan satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan suara dari pelosok Indonesia tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar memengaruhi arah kebijakan nasional? Pertanyaan ini menjadi titik berangkat gagasan transformasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang ditawarkan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir, melalui buku yang ditulis berjudul ”Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital”.
Gagasan tersebut mengemuka dalam forum bedah buku yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Depok, Kamis (22/10/2026).
Forum ini menjadi ruang untuk membahas masa depan lembaga perwakilan daerah, termasuk bagaimana teknologi digital dapat memperkuat hubungan antara aspirasi masyarakat dan proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Bagi Lalu Niqman Zahir, penguatan DPD RI tidak cukup dilakukan dengan memperluas kewenangan formal.
Lembaga ini juga membutuhkan pembaruan paradigma, mekanisme kerja, dan budaya organisasi agar semakin mampu menerjemahkan persoalan daerah menjadi masukan kebijakan yang terukur dan berdampak.
“Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan intelektual, sekaligus pengalaman panjang saya di lingkungan birokrasi dan kelembagaan parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” ungkap Lalu Niqman Zahir.
Melalui konsep Digital Territorial Parliament atau Parlemen Teritorial Digital, Lalu Niqman Zahir menawarkan model representasi yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat, data kewilayahan, dan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).
Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan DPD RI dalam mengidentifikasi persoalan daerah, menganalisis kebutuhan masyarakat, serta menyusun rekomendasi yang lebih relevan bagi perumusan kebijakan nasional.
Dalam gagasan tersebut, kantor DPD RI di daerah tidak semata-mata berfungsi sebagai perpanjangan administratif lembaga di pusat.
Kantor-kantor itu didorong menjadi pusat representasi dan analisis kewilayahan yang mampu menghubungkan kondisi nyata masyarakat dengan proses pengambilan keputusan.
Dengan dukungan data dan teknologi, aspirasi daerah diharapkan dapat dihimpun secara lebih sistematis, dipetakan berdasarkan kebutuhan, dan diolah menjadi pengetahuan yang berguna bagi pembuat kebijakan.
Namun, Lalu Niqman Zahir menegaskan bahwa transformasi yang dimaksud tidak boleh dipersempit menjadi sekadar digitalisasi prosedur atau pembaruan perangkat teknologi.
“Transformasi yang dimaksud dalam buku ini bukan semata-mata digitalisasi prosedur atau modernisasi perangkat teknologi,” tegasnya.
Perubahan mendasar justru terletak pada cara organisasi bekerja. Budaya birokrasi yang semula berorientasi administratif perlu bergerak menuju pendekatan analitis; pola kerja reaktif perlu berkembang menjadi proaktif; sementara pendekatan individual harus bergeser ke kolaborasi lintas fungsi.
Dengan demikian, keberhasilan lembaga tidak hanya diukur dari banyaknya rapat, sidang, atau dokumen yang dihasilkan, tetapi juga dari kontribusinya dalam membantu menyelesaikan persoalan daerah.
Dekan FIA UI, Retno Kusumastuti Hardjono, menilai kekuatan buku tersebut terletak pada perspektif yang menempatkan manusia sebagai pusat transformasi digital.
Menurutnya, teknologi tidak seharusnya menjadi tujuan akhir pembaruan organisasi. Pemanfaatannya perlu diarahkan untuk membangun institusi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat maupun lingkungan internal organisasi.
“Transformasi digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi harus berorientasi pada manusia dan masyarakat. Organisasi harus adaptif dan kolaboratif, serta mampu memberikan dampak bagi internal maupun eksternal,” ujar Retno.
Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan transformasi kelembagaan tidak cukup ditentukan oleh ketersediaan sistem digital.
Perubahan juga memerlukan kapasitas sumber daya manusia, pola kerja yang terbuka terhadap kolaborasi, serta orientasi yang jelas terhadap kebutuhan publik.
Dalam konteks DPD RI, pendekatan tersebut menjadi penting agar pemanfaatan teknologi benar-benar memperkuat fungsi representasi, bukan sekadar mempercepat proses administratif.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai gagasan Parlemen Teritorial Digital relevan dengan kebutuhan memperkuat posisi DPD RI dalam sistem bikameral Indonesia.
Menurutnya, di tengah keterbatasan kewenangan konstitusional, DPD RI tetap perlu mengembangkan mekanisme kerja yang lebih modern agar kepentingan daerah semakin diperhitungkan dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
“Kita ingin setiap pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, di situ pula DPD harus terlibat dan memberikan dampak,” tegas Andi.
Ia memandang pemikiran dalam buku tersebut dapat menjadi salah satu pijakan untuk mendorong peran DPD RI yang lebih berarti, terutama dalam pembahasan undang-undang dan pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Persoalan yang dihadapi, dengan demikian, bukan hanya bagaimana aspirasi daerah disampaikan kepada pemerintah pusat, melainkan juga bagaimana aspirasi itu memiliki dasar analisis yang kuat dan mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, turut menyoroti tantangan tersebut. Ia menilai praktik bikameralisme Indonesia masih cenderung normatif, sehingga diperlukan pendekatan baru untuk memperkuat identitas dan peran kelembagaan DPD RI.
“Tantangan utama DPD bukan hanya persoalan kewenangan konstitusional, tetapi juga identitas kelembagaan,” ujar Djohermansyah.
Ia berharap konsep Parlemen Teritorial Digital dapat membuka jalan bagi DPD RI untuk berkembang menjadi National House of Regions, atau rumah nasional bagi daerah-daerah di Indonesia.
Guru Besar FIA UI, Irfan Ridwan Maksum, menyebut buku tersebut sebagai oase pemikiran di tengah kebutuhan pembaruan sistem kelembagaan di Indonesia.
Menurutnya, penguatan DPD RI tidak seharusnya bergantung pada figur kepemimpinan semata. Kapasitas lembaga perlu ditopang sistem ketatanegaraan dan tata kelola organisasi yang kuat agar dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Transformasi kelembagaan juga diharapkan berkontribusi terhadap penguatan pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan representasi yang lebih efektif, kebutuhan dan karakteristik wilayah dapat memperoleh perhatian lebih besar dalam perumusan kebijakan nasional.
Bagi Lalu Niqman Zahir, masa depan DPD RI pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut mengolah aspirasi menjadi pengetahuan, membangun pengaruh dalam proses kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
“Saya percaya bahwa masa depan DPD RI tidak cukup hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang diberikan konstitusi, tetapi ditentukan juga oleh seberapa kuat kapasitas kelembagaannya untuk mengubah aspirasi daerah menjadi pengetahuan, pengaruh, dan kebijakan nasional,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu Brigita Manohara itu memperlihatkan bahwa pembaruan parlemen bukan semata-mata persoalan teknologi, struktur organisasi, atau kewenangan formal.
Lebih jauh, tantangannya terletak pada kemampuan membangun sistem representasi yang responsif, berbasis data, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital, Lalu Niqman Zahir menawarkan satu arah pembaruan: menjadikan DPD RI bukan hanya lembaga yang menampung suara daerah, melainkan institusi yang mampu mengolahnya menjadi rekomendasi dan pengaruh nyata dalam kebijakan nasional.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi tersebut bukan terletak pada seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan pada sejauh mana suara masyarakat daerah benar-benar hadir dalam keputusan yang menentukan masa depan mereka.(arz)

















