Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permohonan banding M Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di mana, Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan Putusan PN Mataram tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

Baca Juga :  Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit

‘’Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus didapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,’’ ujarnya.

Namun, dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. ‘’Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,’’ ucapnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Iwan Slenk menyatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Baca Juga :  ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

Dia mengatakan, perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. ‘’Yang jelas Perjuangan M Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,’’ ungkapnya.

‘’M Fihiruddin telah dicabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,’’ ujarnya.(LS)

Berita Terkait

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’
Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Kamis, 11 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Pancawarsa XBI LBK 2025.

Umum

Hallo Semeton XBI Lombok!

Selasa, 16 Sep 2025 - 14:05 WIB