Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Polda NTB berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan dua orang dewasa, salah satunya justru kakak kandung dari korban.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/6/2025) menjelaskan, jika kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), melahirkan dan kemudian mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada tim asesmen.

“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban sendiri, menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka lainnya, inisial MAA,” ungkap AKBP Made Puja.

Disebutkan, pertemuan terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. Dalam pertemuan tersebut, korban mengalami pelecehan seksual yang diduga terjadi berulang kali, bahkan hingga empat kali.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi

“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp8 juta kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” ujar Pujawati.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Juni 2025. ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MA dijerat Pasal 88 junto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus pelaku terindikasi dilakukan secara berulang. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, ES sendiri diduga pernah melakukan hal serupa dengan MAA, yang menambah rumitnya dinamika psikologis kasus ini.

Mengingat ES memiliki bayi berusia 2 bulan, pihak kepolisian mempertimbangkan penempatan khusus untuk proses hukum, meskipun tetap menjalankan upaya paksa sesuai prosedur.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Loteng, Penjelasan Pemda terhadap Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2025

“Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, namun tidak akan mengabaikan penegakan hukum. Jadi ES kami tahan di tempat penahanan khusus,” tegas AKBP Puja.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat bukti digital, seperti ponsel, yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram, Joko Jumadi, S.H., M.H. mengungkapkan hal yang mengejutkan, di hotel di mana terjadinya kasus, identitas resmi MAA tidak terekam.

“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang pengusaha,” ujar Joko Jumadi, pegiat perlindungan anak yang turut memantau kasus ini.(mbq)

Berita Terkait

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’
Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Kamis, 11 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Warga Datangi SPBE di Kuripan, Tuntut Bisa Beli Elpiji yang Langka

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:01 WIB