Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDKasus pembunuhan tragis yang menggegerkan warga di sebuah Perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Di mana, seorang wanita berinisial NU (27 tahun), warga Beleke, Kecamatan Gerung, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan jasadnya dicor oleh kekasihnya sendiri, INB alias IH, di dalam sumur rumah pelaku.

Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 Wita, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku. “Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, korban berinisial NU, datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp (WA) serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Baca Juga :  Jelang Perhelatan ARRC 2025 di Mandalika, Yuk Kenalan Lagi Sama Pebalap AHRT

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri. Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.

Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti (BB) kunci.

Baca Juga :  Pembenahan Jalan Menuju PLTP Mataloko, Pedagang: Omzet Penjualan Meningkat

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, INB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. “Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.(ham)

Berita Terkait

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat meninjau aktifitas pasar tradisional Dasan Agung didampingi Ketua TP PKK, Sinta Agathia Iqbal dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Kamis (11/12/2025).

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Iqbal: Saatnya Bank NTB Syariah Pulang ke Pangkuan Rakyat

Jumat, 12 Des 2025 - 08:01 WIB