Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Mataram saat melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan di wilayah Lombok Barat.

Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Mataram saat melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan di wilayah Lombok Barat.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) terus menunjukkan komitmennya dalam menggempur rokok ilegal. Terbaru, Tim Satgas BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuripan, Narmada, dan Sekotong, yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. Pada operasi ini, Satgas BKC ilegal berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 20.260 batang. Rokok ilegal yang disita terdiri dari 5.440 batang di Kecamatan Kuripan, 3.692 batang di Kecamatan Sekotong, dan 11.128 batang di Kecamatan Narmada.

Baca Juga :  Tiga Klasifikasi Manusia dalam Tilikan Masa Pertumbuhan Akal Intelektualitasnya: Meneguhkan Peran Guru Pendidik dalam Penguatan Karakter Akal Intelektual

Wirya menjelaskan, bahwa rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di gudang Kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan. “Tentu ini adalah kolaborasi dan sinergi kami dengan berbagai pihak sehingga kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 20 ribuan batang,” jelasnya.

Wirya lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi rokok ilegal ini akan terus dilaksanakan oleh Satgas agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. “Tentu perlu dilakukan operasi terus menerus dan sosialisasi lebih masif lagi agar masyarakat sadar akan bahayanya rokok ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Desa Sukadana Loteng Dorong Digitalisasi Layanan Publik

Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. “Peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang sehingga hal ini perlu ditertibkan,” katanya.

Kegiatan operasi ini berjalan dengan lancar dan damai. Personil yang terbagi dalam tiga tim melaksanakan tugas dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(ham)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru