Terkait Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Kecam Polres Sumbawa dan Minta Hormati UU Pers

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Langkah Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media di Provinsi NTB, menuai kecaman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Hal itu menyusul, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusi ke Polres Sumbawa, dinilai akan berdampak negatif pada kebebasan pers.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.

Jurnalis senior Radar Lombok ini, mengkritik keras langkah aparat kepolisian itu. Sebab, pihaknya, telah mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor dan telah melakukan konfirmasi kepada media-media yang dimaksud.

Di mana, kata Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksud oleh jurnalis, dirasa telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” katanya lantang.

Baca Juga :  Pentingnya Membonceng Sesuai Aturan: Utamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Wartawan juga tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas suatu pemberitaan yang telah mereka muat karena memiliki Hak Tolak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini untuk melindungi sumber informasi, menjaga independensi pers, dan mencegah wartawan diperalat untuk menjerat orang lain.

Oleh karena itu, menyinggung munculnya surat pemanggilan terhadap tujuh media ini, tentunya hal ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian keselahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.

“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni, dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Penyidik Polres Sumbawa juga seharusnya menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Baca Juga :  Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Bahkan, Pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa juga harus memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.

Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud. Mengingar, hal tersebut mencedarai kebebasan pers.

Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Iklil.(ltn)

Berita Terkait

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program PKK dengan Pemerintah
Ini Ciri-Ciri WNA Spanyol yang Hilang di Lombok
Senator Mirah Midadan Minta Pemda Bergerak Cepat Tangani Kekeringan di NTB
Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jurnalis Lotim Gelar Lomba Mancing Dibuka Sekda
Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata
Upacara Peringatan 17 Agustus Berlangsung Khidmat, Camat Keruak Apresiasi Kaum Disabilitas
Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB
Gubernur Berharap Gerakan Pramuka NTB Perkuat Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Terkait Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Kecam Polres Sumbawa dan Minta Hormati UU Pers

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program PKK dengan Pemerintah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Ini Ciri-Ciri WNA Spanyol yang Hilang di Lombok

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:30 WIB

Senator Mirah Midadan Minta Pemda Bergerak Cepat Tangani Kekeringan di NTB

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jurnalis Lotim Gelar Lomba Mancing Dibuka Sekda

Berita Terbaru