LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Beredar di media sosial video oknum yang mengaku aktivis dari salah satu lembaga di NTB yang berkoar-koar teriak di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Bahkan aksi itu dilakukan di hadapan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud sendiri.
Dalam teriakan yang diposting oleh akun Facebook milik Khairil Qadri itu, terlihat dan terdengar langsung pernyataan oknum yang mengaku memiliki banyak data menyebutkan bahwa Dinas Dikbud disebutnya sebagai sarang korupsi hingga menyebut Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin, S.Pd tidak becus menjadi Kadis seraya meminta Izzuddin untuk dicopot.
Oknum aktivis itu tak hanya sekadar menuding, namun pernyataan yang dilontarkan langsung dengan bahasa bernada seakan memastikan bahwa Kadis Dikbud melakukan korupsi dengan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dewan secara fiktif.
Menanggapi hal itu, Kadis Dikbud, Izzuddin, S.Pd menyampaikan rilis tanggapan terkait tudingan yang dicapnya sebagai fitnah besar terhadap dirinya. Kepada Lomboktoday.id, Izzuddin mengaku tidak benar dan tidak ada bukti. “Tudingan bansos fiktif, tidak ada bukti dan tidak mungkin sama sekali kami lakukan,” tulis Izzuddin melalui WhatsApp (WA), Kamis (18/9/2025).
Untuk diketahui oleh publik lanjut Kadis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memang mengelola 2 (dua) bentuk hibah yaitu hibah barang dalam bentuk pokir dan hibah uang dalam bentuk bansos. Untuk hibah uang/bansos merupakan kebijakan dari Bupati dan Legislatif.
Dinas Dikbud menjalankan tugas administratif memastikan semua persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat untuk disalurkan ke rekening lembaga. Setelah lembaga menerima uang, pihak dinas tetap meminta pertanggung-jawaban terhadap penggunaan uang tersebut. Semua dokumen pertanggung-jawaban akan disimpan setiap tahunnya.
Terkait masalah dugaan fiktifnya, terang Kadis, dari pihak BPK, BPKP dan Inspektorat selaku instansi pemeriksa, sudah melakukan pemeriksaan kepada lembaga setiap tahunnya. Sedangkan untuk hibah barang/pokir sebagian besar merupakan kebijakan dari legislatif. Dinas Dikbud hanya memfasilitasi proses pekerjaannya dan ditangani langsung oleh PPK, mulai dari proses pengadaannya sampai penentuan penyedianya.
Izzuddin mengaku tak hanya merasa tersinggung secara pribadi atas tudingan ini, namun juga merasa sangat malu terhadap keluarga dan masyarakat. Karena menurutnya, hanya Tuhan sebagai saksi bahwa sama sekali tidak merasa melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dengan tuduhan yang dianggapnya sudah melampui batas dan keji ini.
Karena sudah menyangkut harkat dan martabat pribadi dan keluarganya, Izzuddin sedang berpikir dan mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Dia menyatakan sedang mempelajari dan mengkolsultasikan kepada ahli untuk dikaji unsur-unsur pidana dalam tudingan ini untuk diajukan ke meja hukum. Dan katanya, tak hanya oknum aktivis tersebut yang akan diseret ke hukum, namun juga akun FB yang menyebarkan ke medsos tak akan luput untuk dilaporkan sebagai pelanggaran ITE.(Kml)