MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) NTB terus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meski telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, implementasinya di lapangan dinilai masih belum optimal.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr. dr. HL Hamzi Fikri, menegaskan bahwa penguatan KTR menjadi langkah penting dalam pengendalian perilaku merokok di masyarakat.
“Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Ke depan, kita juga integrasikan dengan program Desa Berdaya untuk menciptakan kampung bebas asap rokok,” tegas Hamzi Fikri dalam Rapat Koordinasi Strategis, di Mataram, Selasa (31/3/2026).
Aturan KTR mencakup tujuh area utama yang harus bebas dari aktivitas merokok, yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Namun, di lapangan, pelanggaran masih kerap terjadi—baik oleh perokok maupun pengelola kawasan.
Dikes NTB menyiapkan sejumlah strategi konkret untuk memperkuat implementasi aturan ini, antara lain: Pembentukan layanan berhenti merokok di Puskesmas, Skrining riwayat kesehatan terkait kebiasaan merokok, Penertiban iklan rokok luar ruang, Pemasangan tanda KTR yang lebih informatif, Inspeksi mendadak (sidak) rutin oleh Satgas KTR.
Langkah ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
Akademisi dari Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti, mengungkapkan bahwa masih ada pekerjaan rumah dalam aspek regulasi.
“Dari 10 kabupaten/kota di NTB, masih ada tiga yang belum memiliki perda turunan terkait KTR,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian aturan agar relevan dengan kondisi saat ini, termasuk melalui pendekatan sosial dan aturan nonformal di masyarakat.
Data terbaru menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan.
Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram), Lina Nurbaiti, memaparkan bahwa 12,4% remaja usia 10–18 tahun di NTB adalah perokok, 24,24% usia 15–24 tahun merokok (data BPS 2023).
Kabupaten Bima mencatat angka tertinggi
Fenomena ini diperparah dengan tren rokok elektrik (vape) yang kini menjadi bagian dari gaya hidup anak muda.
“Kita harus waspada. Perokok muda terus bertambah, apalagi dengan munculnya tren vape,” tegas Lina.
Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia, NTB menghadapi dilema serius. Pendapatan dari sektor tembakau tidak sebanding dengan beban biaya kesehatan akibat rokok.
Bahkan, dalam struktur pengeluaran rumah tangga, rokok menempati posisi kedua setelah beras—menunjukkan betapa kuatnya konsumsi ini di masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, OPD terkait, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di NTB.
Pemerintah berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat implementasi Kawasan Tanpa Rokok sekaligus menekan angka perokok, terutama di kalangan generasi muda.(Sid)

















