MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permohonan banding M Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di mana, Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.
Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan Putusan PN Mataram tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.
‘’Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus didapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,’’ ujarnya.
Namun, dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. ‘’Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,’’ ucapnya.
Berkaitan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Iwan Slenk menyatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.
Dia mengatakan, perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. ‘’Yang jelas Perjuangan M Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,’’ ungkapnya.
‘’M Fihiruddin telah dicabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,’’ ujarnya.(LS)