Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permohonan banding M Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di mana, Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan Putusan PN Mataram tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

Baca Juga :  BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

‘’Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus didapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,’’ ujarnya.

Namun, dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. ‘’Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,’’ ucapnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Iwan Slenk menyatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Baca Juga :  Puluhan Konsumen Loyal Touring Seru Pakai Motor Honda 160cc

Dia mengatakan, perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. ‘’Yang jelas Perjuangan M Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,’’ ungkapnya.

‘’M Fihiruddin telah dicabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,’’ ujarnya.(LS)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru

New CB650R.

Ekonomi & Bisnis

Komunitas LCBC HALO Sambut Positif New CB650R

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:06 WIB