Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

M Fihiruddin (tengah) pose bersama para kuasa hukumnya.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Permohonan banding M Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di mana, Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan Putusan PN Mataram tersebut, maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Soroti Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan di Indonesia

‘’Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus didapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,’’ ujarnya.

Namun, dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya. ‘’Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,’’ ucapnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Iwan Slenk menyatakan, pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Baca Juga :  Aliansi FPT dan FDJ Akan Geruduk KPK, Ini Tuntutannya

Dia mengatakan, perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam. ‘’Yang jelas Perjuangan M Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,’’ ungkapnya.

‘’M Fihiruddin telah dicabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,’’ ujarnya.(LS)

Berita Terkait

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini
Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah
Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit
Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram
Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Diduga Ilegal Airsoft Gun Milik Kepala PNM Mekaar Areal Lombok Tengah Tiga Disita Polisi

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:37 WIB

Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Laka Lantas di Wilayah Lotim Akhir Ramadhan dan Awal Syawal Relatif Rendah

Senin, 7 April 2025 - 07:20 WIB

Kapolsek Keruak Terjunkan Anggota Olah TKP Kasus Pembobolan Kios dan Pencurian HP di Sepit

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Berkas Kader PPP Pemalsu Ijazah S1 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:09 WIB

Debt Collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera Dilaporkan ke Polres Mataram

Berita Terbaru