LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika berhasil dicokok Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Loteng (Lombok Tengah) di salah satu hotel di Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Kedua pelaku tersebut yakni berinisial ZF asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat (Lobar), diamankan bersama barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 1,02 kilogram, pada Sabtu (18/1/2025).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Fedy Miharja menyebutkan, dalam penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di salah satu hotel di Penujak, Praya Barat. ‘’Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti,’’ kata Fedy.
Dijelaskan Fedy, pihaknya tidak hanya mengamankan Narkotika jenis Sabu dari tangan kedua pelaku, tapi tas, dompet, dua buah HP dan sepeda motor pun turut diamankan.
Fedy menyebutkan bahwa pelaku ZF asal Aceh bertindak sebagai kurir yang mengantarkan Sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sedangkan IGNI asal Lombok Barat sebagai pembeli.
Dari hasil pengembangan, seorang yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut yaitu ASPD berhasil di ringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng dibantu anggota Polres Mataram sekitar pukul 20.15 Wita di kos-kosan di Mataram. ‘’Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos-kosan tempat tinggal ASPD, namun tidak ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,’’ sebut Fedy.(LS)