Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah gugatannya dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’) oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’).

Baca Juga :  Wakil Ketua III DPRD Lombok Tengah, H Uhibbusa Adi Pimpin Rapat Paripurna

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan, pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

‘’Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau ditahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/didakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian. Dan itu dijamin oleh UU, sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,’’ kata Iwan Slenk.

Baca Juga :  Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Senada, Fihir mengatakan, gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE. ‘’Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,’’ kata Fihir.(LS)

Berita Terkait

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram
SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum
Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:06 WIB

Kredibilitas Lembaga Peradilan Dipertanyakan Atas Dugaan Pelanggaran Hakim PN Mataram

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:04 WIB

Tersangka Pengoplos Beras Mitra Bulog Sikur Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Berita Terbaru