Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah gugatannya dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’) oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’).

Baca Juga :  Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan, pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

‘’Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau ditahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/didakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian. Dan itu dijamin oleh UU, sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,’’ kata Iwan Slenk.

Baca Juga :  Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Senada, Fihir mengatakan, gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE. ‘’Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,’’ kata Fihir.(LS)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Lalu Bayan Purwadi.

Pendidikan

Tak Ada Murid, 4 Sekolah Swasta Ditutup oleh Dinas Dikbud Lotim

Senin, 3 Nov 2025 - 13:02 WIB