Pengurus Kasta NTB DPD KLU Kembali Datangi Kejati

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Kasta NTB DPD KLU saat menyerahkan dokumen dan data-data tambahan terkait laporan dugaan korupsi SPPD Fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana Pokir beberapa oknum anggota DPRD KLU ke Kejati NTB, Rabu (5/2/2025).

Pengurus Kasta NTB DPD KLU saat menyerahkan dokumen dan data-data tambahan terkait laporan dugaan korupsi SPPD Fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana Pokir beberapa oknum anggota DPRD KLU ke Kejati NTB, Rabu (5/2/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pengurus Kasta NTB DPD KLU kembali mendatangi Kejati NTB. Kedatangan mereka pada hari ini, Rabu (5/2/2025) tak lain untuk menyerahkan dokumen dan data-data tambahan terkait laporan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) beberapa oknum anggota DPRD KLU.

Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara menyatakan bahwa laporan Kasta NTB DPD KLU terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyalahgunaan dana Pokir yang sudah dilaporkan ke Kejati NTB, memiliki bukti dan dokumen yang sangat kuat.

Baca Juga :  Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

‘’Perlu kami jelaskan bahwa keterangan yang disampaikan melalui media oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram yang pernah menangani laporan terkait SPPD Fiktif anggota DPRD KLU dan disebut sudah di Sp3-kan itu untuk SPPD tahun 2021, sementara yang kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) tahun 2024 dan dugaan penyalahgunaan dana Pokir dari tahun 2019 sampai yang terbaru tahun 2024,’’ kata Yanto Anggara.

Hanya saja, pihaknya tidak akan menyebutkan secara spesifik jenis program Pokir apa saja yang diduga disalahgunakan bagi kepentingan pribadi oleh oknum-oknum anggota DPRD KLU tersebut, karena sudah masuk dalam materi laporannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

Yang jelas, lanjut Yanto Anggara, kedatangannya ke Kejati NTB untuk memenuhi janji kepada Pihak Kejati NTB dalam hearing beberapa hari lalu untuk melengkapi dokumen dan data-data yang diperlukan.

Yanto Anggara menegaskan siap untuk membantu Kejati NTB untuk memberikan keterangan dan alat bukti lainnya jika diperlukan sebagai bentuk komitmennya untuk mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB dalam penuntasan perkara korupsi di KLU.(smr)

Berita Terkait

Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Kamis, 11 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Berita Terbaru