MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pengurus Kasta NTB DPD KLU kembali mendatangi Kejati NTB. Kedatangan mereka pada hari ini, Rabu (5/2/2025) tak lain untuk menyerahkan dokumen dan data-data tambahan terkait laporan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) beberapa oknum anggota DPRD KLU.
Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara menyatakan bahwa laporan Kasta NTB DPD KLU terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyalahgunaan dana Pokir yang sudah dilaporkan ke Kejati NTB, memiliki bukti dan dokumen yang sangat kuat.
‘’Perlu kami jelaskan bahwa keterangan yang disampaikan melalui media oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram yang pernah menangani laporan terkait SPPD Fiktif anggota DPRD KLU dan disebut sudah di Sp3-kan itu untuk SPPD tahun 2021, sementara yang kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) tahun 2024 dan dugaan penyalahgunaan dana Pokir dari tahun 2019 sampai yang terbaru tahun 2024,’’ kata Yanto Anggara.
Hanya saja, pihaknya tidak akan menyebutkan secara spesifik jenis program Pokir apa saja yang diduga disalahgunakan bagi kepentingan pribadi oleh oknum-oknum anggota DPRD KLU tersebut, karena sudah masuk dalam materi laporannya.
Yang jelas, lanjut Yanto Anggara, kedatangannya ke Kejati NTB untuk memenuhi janji kepada Pihak Kejati NTB dalam hearing beberapa hari lalu untuk melengkapi dokumen dan data-data yang diperlukan.
Yanto Anggara menegaskan siap untuk membantu Kejati NTB untuk memberikan keterangan dan alat bukti lainnya jika diperlukan sebagai bentuk komitmennya untuk mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB dalam penuntasan perkara korupsi di KLU.(smr)