Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

‘’Jadi, total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,’’ kata IPTU Fedy saat Konferensi Pers di sela-sela pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tetap Akan Proses Kepemilikan Senjata Kepala PNM Mekaar

Dari barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25 tahun), warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32 tahun), warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

‘’Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,’’ tegasnya

Baca Juga :  Satreskrim Polres Loteng Ciduk Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukuman pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,’’ tegasnya.

Karena itu, IPTU Fedy mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(LS)

Berita Terkait

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru
Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:07 WIB

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau pelaksanaan program Oplah di Desa Panujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng, Rabu (12/11/2025).

Ekonomi & Bisnis

Tahun Ini, NTB Dapat Alokasi Program Oplah Seluas 10 Ribu Hektare

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:02 WIB