Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

‘’Jadi, total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,’’ kata IPTU Fedy saat Konferensi Pers di sela-sela pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Berantas Judi Online Sampai Akarnya, Siapapun Terlibat Harus Ditindak Tegas

Dari barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25 tahun), warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32 tahun), warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

‘’Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,’’ tegasnya

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Ini Dia Dua Tersangka Dikerangkeng Polda NTB

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukuman pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,’’ tegasnya.

Karena itu, IPTU Fedy mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(LS)

Berita Terkait

KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri
Melahirkan di Puskesmas, Seorang Siswi Diamankan Polres Loteng
Pengurus Kasta NTB DPD KLU Kembali Datangi Kejati
Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Dokumen, Tiga Tersangka Diamankan
Penggerebekan Kampung Narkoba di Lombok Tengah, 25 Orang Berhasil Diamankan
Ratusan Aparat Gabungan Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah
Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram
Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WIB

KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:01 WIB

Melahirkan di Puskesmas, Seorang Siswi Diamankan Polres Loteng

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03 WIB

Pengurus Kasta NTB DPD KLU Kembali Datangi Kejati

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:01 WIB

Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian dan Pemalsuan Dokumen, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 3 Februari 2025 - 15:18 WIB

Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru

Gambar versi AI oleh Naura Ramadhani.

Pariwisata Seni Budaya

Mandhalika dan Tradisi Merarik (Mandhalika Edisi 2)

Selasa, 18 Feb 2025 - 09:01 WIB

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba.

Nasional

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

Senin, 17 Feb 2025 - 14:35 WIB