Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

Suasana pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

‘’Jadi, total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,’’ kata IPTU Fedy saat Konferensi Pers di sela-sela pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Tembang Religi Artis Idol 2024 Akan Memeriahkan Penutupan MTQ ke-XXX Lotim

Dari barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25 tahun), warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32 tahun), warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

‘’Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan di salah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram,’’ tegasnya

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Operasi

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukuman pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,’’ tegasnya.

Karena itu, IPTU Fedy mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(LS)

Berita Terkait

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku
Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur
ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’
Enam Jam Mayat yang Ditemukan Meninggal dengan Cara Dicor, Akhirnya Bisa Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Kamis, 11 September 2025 - 17:01 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh

Kamis, 4 September 2025 - 11:06 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Komite II DDP RI saat rapat kerja (Raker) bersama Mentan, Andi Amran Sulaiman, di Ruang Kutai, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ekonomi & Bisnis

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Senin, 15 Sep 2025 - 13:01 WIB