Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum petinggi polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut.

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media, bahwa kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

‘’Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres kepada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ tegas Senator asal Papua Barat itu.

Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024. Tetapi operasionalisasi dari direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyrakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Baca Juga :  Fathul Gani Targetkan Perputaran Uang di Gelegar Pesona Khazanah Ramadhan 2025 Capai Rp4 Miliar

Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nilai dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional. Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989.

Di tingkat nasional, lanjut Filep, meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu ‘’Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing’’.

Baca Juga :  Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

Di mana, salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Artinya, pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dalam suara yang tersendat, Fillep menyatakan, keprihatinnya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya. ‘’Saya menegaskan DPD RI melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Tenteng Senjata Api Saat Nagih Utang, Karyawan Bank Mekar Nyaris Babak Belur Saat Ditangkap Massa
Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir
Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah
Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Nama Desa Beleka Dipulihkan, Polisi Resmikan Beleka sebagai Kampung Bebas Narkoba
Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:05 WIB

Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:08 WIB

Tenteng Senjata Api Saat Nagih Utang, Karyawan Bank Mekar Nyaris Babak Belur Saat Ditangkap Massa

Senin, 10 Maret 2025 - 08:01 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:17 WIB

Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:03 WIB

Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

Berita Terbaru

Salamuddin Daeng.

Ekonomi & Bisnis

Bagaimana Seharusnya Danantara Bekerja (1)

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:08 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus.

Ekonomi & Bisnis

Komisi III DPR RI Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:05 WIB