Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum petinggi polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut.

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media, bahwa kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

‘’Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres kepada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ tegas Senator asal Papua Barat itu.

Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024. Tetapi operasionalisasi dari direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyrakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Baca Juga :  KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di NTB ke Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri

Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nilai dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional. Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989.

Di tingkat nasional, lanjut Filep, meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu ‘’Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing’’.

Baca Juga :  Pemda Dukung Pengembangan Olahraga, Seribu Peserta Lomba Be-Rari 2025 Dilepas Bupati Lombok Timur

Di mana, salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Artinya, pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dalam suara yang tersendat, Fillep menyatakan, keprihatinnya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya. ‘’Saya menegaskan DPD RI melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB