Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum petinggi polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut.

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media, bahwa kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

‘’Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres kepada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ tegas Senator asal Papua Barat itu.

Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024. Tetapi operasionalisasi dari direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyrakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Baca Juga :  Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke KY

Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nilai dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional. Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989.

Di tingkat nasional, lanjut Filep, meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu ‘’Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing’’.

Baca Juga :  Jalan Terputus di Ruas SP Pengantap-Montong Ajan-Kuta, Praya Barat-Lombok Tengah

Di mana, salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Artinya, pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dalam suara yang tersendat, Fillep menyatakan, keprihatinnya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya. ‘’Saya menegaskan DPD RI melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:27 WIB

Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE

Berita Terbaru

Seorang mekanik dari jaringan bengkel resmi Astra Motor Sriwijaya saat melakukan pemeriksaan serta perbaikan motor Honda Genio milik konsumen.

Umum

Jangan Khawatir!, Honda Care Hadir Saat Dibutuhkan

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:02 WIB

Suasana Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 yang dibuka langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (4/6/2015).

Umum

Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:06 WIB