Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samudra Putra (kanan) dan Raja Agung Nusantara (kiri).

Samudra Putra (kanan) dan Raja Agung Nusantara (kiri).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak mengkritisi cara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam menangani dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC).

Betapa tidak, Kejati NTB dinilai tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan tersangka dan menahan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‘’Kami melihat ada kesan agoran dan terlalu dipaksakan dalam perkara ini. Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Apalagi menurut informasi yang saya terima bahwa Pak Zaini Arony itu tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada investasi pembangunan Lombok City Center (LCC) ini,’’ kata Samudra Putra MH, Tokoh Masyarakat NTB Jakarta, kepada awak media, Minggu (27/4/2025).

Selain menahan Zaini Arony, Kejati NTB juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LAS selaku Direktur PT. Patut Patuh Patju (Tripat) dan IT, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony. Menurut hemat saya, untuk apa menahan Pak Zaini Arony kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan. Terlebih Pak Zaini Arony itu sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya. Jadi, alasan subjektif dan objektif menahan seseorang tidak terpenuhi. Sehingga tampaknya upaya penahan oleh pihak kejaksaan itu hanya arogansi semata,’’ tegas Samudra Putra.

Baca Juga :  Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Selain Zaini Arony, lanjut Samudra Putra, pihaknya juga mendengar informasi yang sama bahwa tersangka IT dan LAS juga ternyata tidak dilakukan pemeriksaan yang intensif sejak ditahan pada 24 Februari 2025 lalu.

Karenanya, Samudra Putra yang juga Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta menduga pihak kejaksaan tidak mempunyai bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara ini. Dan dengan lamanya penahanan yang dilakukan Kejati NTB terhadap ketiga tersangka ini, tentu sangat berpotensi melanggar HAM.

‘’Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negara, siapa yang melakukan perhitungan kerugian, semuanya tidak jelas. Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (Ketum GMPRI), Raja Agung Nusantara menyesalkan sikap Kejati NTB yang terkesan tidak profesional dan arogan dalam menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara LCC tersebut.

Apalagi diketahui bila Zaini Arony itu sama sekali tidak diberitahu kesalahan apa yang diperbuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

‘’Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan, Pak Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itu, dan dilakukan oleh siapa. Jadi, untuk mencapai hukum yang berkeadilan, mestinya diterangkan terlebih dahulu kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan dirinya,’’ kata Raja Agung Nusantara.

Baca Juga :  Kasta NTB DPD Lombok Timur Datangi Dirkrimsus Polda NTB, Ada Apa Ya?

Untuk itu, Raja Agung Nusantara meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang benderang itu barang, supaya jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang bukan justru untuk penegakan hukum melainkan menzalimi orang lain,’’ tegasnya.

Raja Agung juga menyebut, Zaini Arony ini sudah sepuh. Karena itu, puluhan ulama dan Tuan Guru bersedia menjaminkan diri agar penahanan ditangguhkan. “Sayangnya, permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, LAS; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT; dan mantan Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony.

Dalam KSO pembangunan LCC tersebut, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar lebih.(arz)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru